WartaPenaNews, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) meminta kepada DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
Ketua DPP GMNI Bidang Politik, Maman Silaban menyebut Omnibus Law merupakan praktek Nekolim Rezim Jokowi yang dikehendaki kaum nekolim. RUU ini, kata dia, akan menzolimi 25 juta orang kaum marhaen (rakyat kecil) di Indonesia.
Baca Juga: Aktor Ip Man Donnie Yen Donasi Rp2,4 M: China Bisa Menang Lawan Corona
“Kebutuhan kaum marhaen dikesampingkan hanya demi mengakomodir kepentingan pengusaha (nekolim). Padahal 25 juta marhaen Indonesia hanya ingin kebutuhan mereka terpenuhi, terpenuhi sandang, pangan dan papannya,” ujar Maman dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Jumat (21/2/2020).
Menurutnya, pemerintah harusnya mengusung gerakan berdikari dan menyuarakan prinsip kepribadian nasional bila ingin mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, bukan dengan memaksa investasi mudah masuk dan mengorbankan rakyat marhaen. (rob)