25 April 2024 - 05:45 5:45

DPR Resmi Sahkan RUU PHU

WartaPenaNews, Jakarta – DPR RIresmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Payung hukum ini dinilai akan memberikan jaminan bagi jamaah haji dan jamaah umrah.

RUU tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang digagas perubahannya pada 2016 lalu. Sebelumnya terdapat berbagai modus penipuan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang merugikan jamaah.

“Hal yang mendasar yang menjadi pertimbangan Komisi VIII DPR RI melakukan inisiatip dan mengusulkan pergantian atas UU nomor 31 tahun 2008 tentang penyelenggaran Ibadah Haji merupakan perwujudan komitmen kesungguhan dari Komisi VIII DPR RI melakukan penataan dan perbaikan manajemen ibadah Haji dan Umrah. Hingga jamaah Haji dapat melakukan ibadah dengan khusuk, tertib, aman, nyaman dan mendapatkan haji yang mabrur,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Lantai 4, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Adapun, lanjut Ali taher, tinjauan-tinjauan yang perlu dilakukan dalam rangka pergantian UU Ini adalah, pertama tinjauan Filosofis, bahwa negara harus hadir dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan ibadah menurut agamanya masing-masing. Tinjauan kedua adalah tinjaun Psiologis, jamaah haji di Indonesia adalah yang terbesar, maka diperlukan penataan sistem yang mempermudah dalam pelaksanaanya.

“Dengan adanya kendala yang menimbulkan permasalahan sosial ditengah masyarakat dan banyaknya keluhan dari jamaah haji dan penyelenggara ibadah umrah, maka perlu ada tinjauan yuridhis yang dilakukan, yakni dengan merubah UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 34 tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 13 tahun 2008 sudah tidak layak lagi dan sejalan dengan dinamika peristiwa sosial kemasyarakatan,” imbuhnya.

Lebih jauh, Ali taher menambahkan, atas dasar berbagai alasan tersebut, maka Komisi VIII DPR RI melakukan perubahan yang mendasar pada penyelenggaraan haji dan umrah sekaligus memandang perlunya memperkuat kelembagaan dan semua itu sudah di atur dalam 12 poin penting yang kini diatur dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

“Komisi VIII DPR RI telah mengusulkan perubahan RUU ini adalah bagian dari cara untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan antara lain semakin meningkatkatnya jumlah warga negara untuk beribadah haji, pelayanan transportasi, maupun persoalan penyelenggara haji ditanah suci, masih memerlukan penataan kembali secara konprensif termasuk hubungan Indonesia dan Arab saudi yang membutuhkan koodinasi yang baik,” katanya.

Berikut 12 poin penting yang ditekankan Komisi VIII DPR RI diatur dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh:

  1. Prioritas pemberangkatan bagi jemaah haji yang usianya paling rendah 65 tahun, mendapatkan priotitas utama untuk keberangkatan.
  2. Perlindungan dan kemudahan mendapatkan pelayanan khusus bagi jemaah haji penyandang disabilitas.
  3. Hak jemaah haji dalam hal kursi keberangkatan tidak hilang. Sebab adanya aturan pelimpahan kursi keberangkatan bagi jemaah haji yang telah ditetapkan, berhak melunasi DP pada tahun berjalan, kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen.
  4. Pelimpahan kursi jemaah haji dalam daftar tunggu atau waiting list yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudra kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga yang bersangkutan.
  5. Jaminan perlindungan bagi jemaah haji dan umroh sehingga terhindar dari prbuatan melawan hukum baik penelantaran atau penipuan dari penyelenggara ibadah umroh atau ibadah haji khusus.
  6. Kepastian hukum dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan umroh berupa wewenang kepada Menteri Agama untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan dan penindakan permasalahan penyelenggaran ibadah haji dan umroh.
  7. Adanya pengaturan tentang penyidik pegawai negeri sipil guna melakukan penyidikan tentang adanya dugaan tindak pidana yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
  8. Jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh, penyelenggaraan ibadah haji khusus dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh dalam hal perizinan yang bersifat tetap dengan mekanisme pengawasan melalui akreditasi dan pemberian sanksi administratif.
  9. Adanya pengaturan yang memberikan kemudahan pengurusan pengembalian biaya bagi jemaah haji yang meninggal dunia, membatalkan keberangkatannya atau dibatalkan keberangkatannya.
  10. Sistem pengawasan yang komprehensif berupa keharusan penyelenggara umroh untuk memiliki kemampuan manajerial, teknis kompetensi, personalia dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan ibadah umroh. Dibuktikan dengan jaminan bank berupa bank garansi atau deposito atas nama biro perjalanan wisata.
  11. Pengaturan pelayanan akomodasi dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kualitas pelayanan jemaah haji dan umroh.
  12. Adanya pemberian sanksi bagi penyelenggara perjalanan umroh dan haji khusus yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana. Hal ini untuk memastikan pemberian pelayanan keberangkatan dan kepulangan jemaah haji.

(*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
24 April 2024 - 12:17
Imbas Tebak-tebakan ‘Hewan Mengaji’, TikToker Galih Loss Berakhir di Jeruji Besi

WARTAPENANEWS.COM -  Polda Metro Jaya menetapkan TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 sebagai tersangka. Hal ini dilakukan buntut dari konten tebak-tebakan terkait 'hewan mengaji'. Galih ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim

01
|
24 April 2024 - 11:16
Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan

WARTAPENANEWS.COM - Alyssa Soebandono baru saja melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan. Kehadiran anak ketiganya jelas disambut bahagia oleh istri Dude Harlino beserta keluarganya. Diketahui anak ketiga Alyssa dan

02
|
24 April 2024 - 10:15
Perkosa Perempuan ODGJ, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan. Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang

03