22 April 2025 - 02:19 2:19
Search

Gara-gara Hoaks Corona Ibu Hamil Ditangkap

WartaPenaNews, Jakarta – Gara-gara menyebarkan informasi bohong, seorang ibu hamil berinisial EDA (31), ditangkap Polisi.

EDA merupakan warga Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat. Ia menyerbar informasi hoaks itu melalui akun facebook miliknya Ummi DiyNa, dengan menulis Innalilahi wa innailaihi roojiun di Aikmel positif barusan meninggal”.

“Informasi itu kami telusuri ke Dinas Kesehatan, dan RSUD Lombok Timur. Namun, itu informasi hoax atau tidak benar,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Kamis, (26/3/2020).

Baca Juga Studi Zebra: 86% Generasi Milenial di Asia Pasifik Tidak Lagi Berbelanja di Toko Fisik dan Memilih ke Toko Online

Alasan EDA menyebarkan informasi itu guna keluarga melindungi diri dari bahaya wabah virus corona. Pelaku juga memperoleh informasi hoaks itu melalui facebook.

Meski demikian tak ditahan, hanya wajib lapor. EDA pun menyesali perbuatannya.

“Pelaku tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor. Meski demikian, pelaku tetap dijerat pasal 28 ayat 1 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” pungkasnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait