2 December 2023 - 18:06 18:06

Gugat Putusan MA, Korban First Travel Ngotot Tetap Ingin Berangkat Umrah

WartaPenaNews, Jakarta – Para korban calon jamaah umrah First Travel (FT) berencana akan menggugat secara perdata bos FT Andika Surachman ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Gugatan ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa pada perkara ini.

Selain pihak First Travel, gugatan ini juga ditujukan kepada pihak kejaksaan selaku pihak eksekutor terhadap aset-aset milik agen perjalanan haji dan umrah tersebut. Pada salah satu dalil gugatannya, korban meminta agar kejaksaan menunda eksekusi hingga perkara ini selesai disidangkan atau berkekuatan hukum tetap.

“Kita masukan pihak eksekutor sebagai pihak turut tergugat,” kata Kuasa Hukum korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Riesqi menuturkan gugatan ini bisa menjadi harapan terakhir bagi 63 ribu korban FT yang gagal berangkat menjalankan ibadah ke tanah suci Mekkah. Gugatan ini mewakili sekitar 3.500 jamaah yang terbagi menjadi tiga kelompok.

“Gugatan ini dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama pihak franchise First Travel. Kedua, para agen. Ketiga, para jamaah. Total penggugatnya hanya lima orang mewakili 3.500 jamaah,” terang Riesqi.

Lebih lanjut ia menerangkan, secara perspektif hukum gugatan ini akan menguntungkan Andhika yang tengah menjalankan vonis penjara selama 20 tahun. Karena jika nantinya pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji) ini akan menjadi bukti baru (novum) bagi Andhika mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Pada kesempatan yang sama, Riesqi mempertanyakan aset-aset milik FT yang disita oleh pihak penyidik. Guna mengecek ini, kini pihaknya bersama kuasa hukum Andhika tengah menelusuri 38 rekening yang terdapat di 126 bank, serta 62 tempat penyimpanan uang dan rekening atas nama perusahaan.

Dari hasil penelusuran dia memperkirakan ada ratusan miliar uang yang menguap dari sejumlah rekening dan aset milik First Travel. “Ini sedang kita kejar. Karena ada berapa aset Andhika yang ditahan. Uangya lari ke mana? Jawaban itu pula yang kita mintakan dalam gugatan perdata,” pungkas Riesqi.

Gugatan ini juga akan menjadi harapan terakhir bagi para jamaah agar impiannya bisa berangkat ke tanah suci bisa terwujud. “Ini harapan terakhir kita. Minimal akan membuka siapa sebenarnya yang memegang aset milik First Travel,” katanya lagi.

Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi tiga terdakwa kasus First Travel masing-masing Andika Surachman, Annies Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuriada Hasibuan. Pada putusannya, MA mengembalikan vonis Pengadilan Negeri Depok yang menghukum pidana penjara terdakwa Andika 20 tahun, Anniesa 18 tahun, dan Siti Hasibuan 15 tahun.

Majelis Hakim Agung MA yang diketuai Eddy Army, serta dua anggotanya Margono dan Andy Samsan Nganro menyatakan seluruh aset milik First Travel dirampas untuk negara dan akan dikembalikan ke kas negara. Vonis ini seakan membuyarkan impian ribuan jamaah agar bisa berangkat ibadah ke tanah suci. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
2 December 2023 - 12:19
Berhalangan Hadir, Ini Pesan Habib Rizieq di Munajat 212

WARTAPENANEWS.COM - Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab, berhalangan hadir di acara Munajat 212 di Monas, Sabtu (2/12), karena sedang merawat istrinya yang sakit. Meski demikian, Rizieq tetap menitipkan pesannya kepada

01
|
2 December 2023 - 11:16
Ini Tanggapan Polisi Belum Tahan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri

WARTAPENANEWS.COM -  Polisi mengungkap alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo

02
|
2 December 2023 - 10:14
Begini Kondisi Rumah Sakit RI di Gaza saat Ini

WARTAPENANEWS.COM -  Kepala Tim Pembangunan RS Indonesia Farid Thalib mengungkapkan kondisi terkini rumah sakit tersebut di Gaza, Palestina. Kondisi tersebut disampaikan oleh Farid dalam acara Munajat 212 di Monas, Jakarta

03