20 April 2024 - 13:53 13:53

Gugat Putusan MA, Korban First Travel Ngotot Tetap Ingin Berangkat Umrah

WartaPenaNews, Jakarta – Para korban calon jamaah umrah First Travel (FT) berencana akan menggugat secara perdata bos FT Andika Surachman ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Gugatan ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa pada perkara ini.

Selain pihak First Travel, gugatan ini juga ditujukan kepada pihak kejaksaan selaku pihak eksekutor terhadap aset-aset milik agen perjalanan haji dan umrah tersebut. Pada salah satu dalil gugatannya, korban meminta agar kejaksaan menunda eksekusi hingga perkara ini selesai disidangkan atau berkekuatan hukum tetap.

“Kita masukan pihak eksekutor sebagai pihak turut tergugat,” kata Kuasa Hukum korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Riesqi menuturkan gugatan ini bisa menjadi harapan terakhir bagi 63 ribu korban FT yang gagal berangkat menjalankan ibadah ke tanah suci Mekkah. Gugatan ini mewakili sekitar 3.500 jamaah yang terbagi menjadi tiga kelompok.

“Gugatan ini dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama pihak franchise First Travel. Kedua, para agen. Ketiga, para jamaah. Total penggugatnya hanya lima orang mewakili 3.500 jamaah,” terang Riesqi.

Lebih lanjut ia menerangkan, secara perspektif hukum gugatan ini akan menguntungkan Andhika yang tengah menjalankan vonis penjara selama 20 tahun. Karena jika nantinya pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji) ini akan menjadi bukti baru (novum) bagi Andhika mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Pada kesempatan yang sama, Riesqi mempertanyakan aset-aset milik FT yang disita oleh pihak penyidik. Guna mengecek ini, kini pihaknya bersama kuasa hukum Andhika tengah menelusuri 38 rekening yang terdapat di 126 bank, serta 62 tempat penyimpanan uang dan rekening atas nama perusahaan.

Dari hasil penelusuran dia memperkirakan ada ratusan miliar uang yang menguap dari sejumlah rekening dan aset milik First Travel. “Ini sedang kita kejar. Karena ada berapa aset Andhika yang ditahan. Uangya lari ke mana? Jawaban itu pula yang kita mintakan dalam gugatan perdata,” pungkas Riesqi.

Gugatan ini juga akan menjadi harapan terakhir bagi para jamaah agar impiannya bisa berangkat ke tanah suci bisa terwujud. “Ini harapan terakhir kita. Minimal akan membuka siapa sebenarnya yang memegang aset milik First Travel,” katanya lagi.

Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi tiga terdakwa kasus First Travel masing-masing Andika Surachman, Annies Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuriada Hasibuan. Pada putusannya, MA mengembalikan vonis Pengadilan Negeri Depok yang menghukum pidana penjara terdakwa Andika 20 tahun, Anniesa 18 tahun, dan Siti Hasibuan 15 tahun.

Majelis Hakim Agung MA yang diketuai Eddy Army, serta dua anggotanya Margono dan Andy Samsan Nganro menyatakan seluruh aset milik First Travel dirampas untuk negara dan akan dikembalikan ke kas negara. Vonis ini seakan membuyarkan impian ribuan jamaah agar bisa berangkat ibadah ke tanah suci. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03