30 Mei 2023 - 10:42 10:42

Gugat Putusan MA, Korban First Travel Ngotot Tetap Ingin Berangkat Umrah

WartaPenaNews, Jakarta – Para korban calon jamaah umrah First Travel (FT) berencana akan menggugat secara perdata bos FT Andika Surachman ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Gugatan ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa pada perkara ini.

Selain pihak First Travel, gugatan ini juga ditujukan kepada pihak kejaksaan selaku pihak eksekutor terhadap aset-aset milik agen perjalanan haji dan umrah tersebut. Pada salah satu dalil gugatannya, korban meminta agar kejaksaan menunda eksekusi hingga perkara ini selesai disidangkan atau berkekuatan hukum tetap.

“Kita masukan pihak eksekutor sebagai pihak turut tergugat,” kata Kuasa Hukum korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Riesqi menuturkan gugatan ini bisa menjadi harapan terakhir bagi 63 ribu korban FT yang gagal berangkat menjalankan ibadah ke tanah suci Mekkah. Gugatan ini mewakili sekitar 3.500 jamaah yang terbagi menjadi tiga kelompok.

“Gugatan ini dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama pihak franchise First Travel. Kedua, para agen. Ketiga, para jamaah. Total penggugatnya hanya lima orang mewakili 3.500 jamaah,” terang Riesqi.

Lebih lanjut ia menerangkan, secara perspektif hukum gugatan ini akan menguntungkan Andhika yang tengah menjalankan vonis penjara selama 20 tahun. Karena jika nantinya pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji) ini akan menjadi bukti baru (novum) bagi Andhika mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Pada kesempatan yang sama, Riesqi mempertanyakan aset-aset milik FT yang disita oleh pihak penyidik. Guna mengecek ini, kini pihaknya bersama kuasa hukum Andhika tengah menelusuri 38 rekening yang terdapat di 126 bank, serta 62 tempat penyimpanan uang dan rekening atas nama perusahaan.

Dari hasil penelusuran dia memperkirakan ada ratusan miliar uang yang menguap dari sejumlah rekening dan aset milik First Travel. “Ini sedang kita kejar. Karena ada berapa aset Andhika yang ditahan. Uangya lari ke mana? Jawaban itu pula yang kita mintakan dalam gugatan perdata,” pungkas Riesqi.

Gugatan ini juga akan menjadi harapan terakhir bagi para jamaah agar impiannya bisa berangkat ke tanah suci bisa terwujud. “Ini harapan terakhir kita. Minimal akan membuka siapa sebenarnya yang memegang aset milik First Travel,” katanya lagi.

Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi tiga terdakwa kasus First Travel masing-masing Andika Surachman, Annies Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuriada Hasibuan. Pada putusannya, MA mengembalikan vonis Pengadilan Negeri Depok yang menghukum pidana penjara terdakwa Andika 20 tahun, Anniesa 18 tahun, dan Siti Hasibuan 15 tahun.

Majelis Hakim Agung MA yang diketuai Eddy Army, serta dua anggotanya Margono dan Andy Samsan Nganro menyatakan seluruh aset milik First Travel dirampas untuk negara dan akan dikembalikan ke kas negara. Vonis ini seakan membuyarkan impian ribuan jamaah agar bisa berangkat ibadah ke tanah suci. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

penemuan mayat
Mayat Tanpa Busana di Depok Sulit Diidentifikasi karena Kondisi Tak Utuh
000_99B6ZA
Duel Manchester City Vs Arsenal: Laga Berburu Gelar
Leunca
Khasiat Menakjubkan Konsumsi Leunca untuk Obati Asam Urat
Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
Kaki direndam dalam garam kasar dan lada hitam
Khasiat Luar Biasa Rendam Kaki dalam Garam Kasar dan Lada Hitam
satu 1
Cinta Laura-Putri Marino Gaungkan Kreativitas dan Kekuatan Wanita Indonesia di Festival Film Cannes
Rossarin Klinhom Foto: BabeOfTheDay
Model Seksi Asal Thailand Ini Gunakan Pakaian Dalam saat Main Kayak
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
KDRT
Istri di Depok jadi Korban KDRT Malah Ditahan

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
30 Mei 2023 - 05:13
Sharp Perkenalkan Purefit Plasmacluster Air Purifier untuk Kualitas Hidup Lebih Sehat

wartapenanews.com - Sebuah studi baru tentang tingkat polusi udara harian global menunjukkan bahwa hampir tidak ada tempat di bumi yang aman dari udara tidak sehat. Sekitar 99,82% dari luas daratan

01
|
29 Mei 2023 - 12:09
Luhut Batal Jadi Saksi Sidang Haris Azhar & Fatiah karena Masih di Luar Negeri

wartapenanews.com - Sidang Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatiah Maulidiyanty, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan menjadi saksi yang pertama didengar keterangannya

02
|
29 Mei 2023 - 11:07
3 Bulan Disandera KKB, Begini Kondisi Pilot Susi Air

wartapenanews.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kembali berbicara soal upaya penyelamatan pilot Susi Air Philips Mehrtern dari tangan KKB Papua. Intinya proses masih berjalan, lobi juga demikian. "Tadi sudah

03