30 Mei 2023 - 17:37 17:37

Pengacara First Travel, Silahkan Gugat Kami

WartaPenaNews, Jakarta – Pengacara First Travel Boris Tampubolon mempersilahkan para korban First Travel menggugat pihaknya. Secara hukum, dia tak mempersoalkan rencana gugatan tersebut.

“Silahkan saja, karena menurut saya gugatan ini sah-sah saja,” kata Boris di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Dia justru menyesalkan putusan MA yang menyita seluruh aset milik kliennya lantaran aset-aset itu bukan diperoleh dari hasil korupsi uang negara. “Kok putusan malah menyatakan dirampas oleh negara. Padahal aset-aset itu bukan diperoleh dari uang negara. Apalagi dianggap merugikan keuangan negara,” terang Boris.

Menurut pertimbangannya, aset-aset itu diperoleh dari kepiawaian bisnis yang dilakukan oleh Andhika semasa menjabat sebagai presiden direktur First Travel. Selama menjabat posisi tersebut, sambung Boris, Andhika memiliki strategi tersendiri untuk memberangkatkan jamaah umrah hanya dengan membayar ongkos senilai Rp17 juta.

Ia juga menilai bahwa perkara yang melilit kliennya itu bukan perbuatan pidana melainkan tindakan perdata. Dalam pandangannya, perampasan aset oleh negara justru berdampak kerugian terhadap para jamaah. Akibatnya, mereka tak bisa berangkat ke tanah suci lantaran seluruh aset-aset yang dimiliki oleh Andhika sudah disita.

“Kita ingin semua jamaah bisa berangkat ke tanah suci dan ini juga jadi keinginan Andhika memberangkatkan mereka ke sana. Tapi karena putusan MA klien kami jadi kesulitan memenuhi apa yang menjadi tuntutan keinginan mereka,” sambung Boris.

Sebelumnya diberitakan para korban calon jamaah umrah First Travel (FT) berencana akan menggugat secara perdata bos FT Andika Surachman ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Gugatan ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa pada perkara ini.

Selain pihak First Travel, gugatan ini juga ditujukan kepada pihak kejaksaan selaku pihak eksekutor terhadap aset-aset milik agen perjalanan haji dan umrah tersebut.

Kuasa Hukum korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah menerangkan pada salah satu dalil gugatannya, korban meminta agar kejaksaan menunda eksekusi hingga perkara ini selesai disidangkan atau berkekuatan hukum tetap. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

penemuan mayat
Mayat Tanpa Busana di Depok Sulit Diidentifikasi karena Kondisi Tak Utuh
000_99B6ZA
Duel Manchester City Vs Arsenal: Laga Berburu Gelar
Leunca
Khasiat Menakjubkan Konsumsi Leunca untuk Obati Asam Urat
Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
Kaki direndam dalam garam kasar dan lada hitam
Khasiat Luar Biasa Rendam Kaki dalam Garam Kasar dan Lada Hitam
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
satu 1
Cinta Laura-Putri Marino Gaungkan Kreativitas dan Kekuatan Wanita Indonesia di Festival Film Cannes
Rossarin Klinhom Foto: BabeOfTheDay
Model Seksi Asal Thailand Ini Gunakan Pakaian Dalam saat Main Kayak
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
KDRT
Istri di Depok jadi Korban KDRT Malah Ditahan

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
30 Mei 2023 - 09:08
KPK Tegaskan Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Ranah Ombudsman

wartapenanews.com – KPK menyebut pemberhentian Brigjen Endar Priantoro bukan ranah kewenangan Ombudsman. Sebab pemberhentian tersebut bukan ranah pelayanan publik, tetapi hukum administrasi kepegawaian. Hal tersebut yang menjadikan KPK tidak memenuhi

01
|
30 Mei 2023 - 08:36
12 Santri di Kabupaten Bandung Diperkosa Guru Ngaji

wartapenanews.com – Oknum guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, berinisial ADR berakhir di bui. Ia dibui karena memperkosa 12 santrinya. Mirisnya, para korban merupakan anak di bawah umur. Usianya rentang

02
|
30 Mei 2023 - 08:12
Megawati dengan Ganjar Pranowo Dikabarkan Ada Kontrak Politik, Ini Bantahan PDIP

wartapenanews.com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul membantah adanya kontrak antara Ketum Megawati Soekarnoputri dengan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo. “Soal pilpres dan capres

03