21 April 2025 - 22:56 22:56
Search

Gus Nur Bebas dari Penjara Rutan Bareskrim Polri

WartaPenaNews, Jakarta – Setelah selesai menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dalam wawancaranya dengan Refly Harun, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari penjara Rutan Bareskrim Polri.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

“Iya benar,” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, Gus Nur dijemput sekitar pukul 10.00 WIB siang tadi. Dia bebas sesuai vonis majelis hakim 10 bulan masa kurungan penjara.

“Tadi telah dijemput oleh jaksa selaku eksekutor dari Kejari Jaksel jam 10 atau 11 tadi. Masa pemidanaannya telah habis,” kata Ahmad.

Sementara, Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo membenarkan Gus Nur telah dibebaskan.

“Iya benar (bebas). Dikeluarkan,” kata Odit seperti dikutip dari Okezone.com.

Namun, Odit mengungkapkan, putusan terhadap Gus Nur dalam kasus dugaan ujaran kebencian masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Mengingat, persidangan dan perlawanan hukum masih berlanjut di proses Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi.

“Sampai sekarang putusan kasasi belum turun, namun masa penahanan terdakwa sudah habis,” ujarnya.

Sebelumnya, Gus Nur terseret kasus pencemaran nama baik. Atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU) dia pun diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 WIB.

Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas laporan tersebut, Bareskrim Polri pun melakukan pemeriksaan dan menanggap kalau Gus Nur telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait