18 May 2024 - 19:36 19:36

Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Investasi Bodong

wartapenanews.com - Crazy Rich Indra Kenz resmi berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks sampai pencucian uang terkait investasi bodong berkedok Binary Option Binomo.

Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Mabes Polri.

“Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

SPDP terhadap Indra Kenz itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.”Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022,” kata Leonard.

Hari ini, penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap ‘sultan’ yang beken dengan jargon ‘wah murah banget’ tersebut. Namun hingga siang, belum ada tanda-tanda kehadiran Indra Kenz di Bareskrim Polri.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menaikan status penanganan perkara dugaan investasi bodong Binomo dengan Indra Kenz sebagai terlapor ke tingkat penyidikan Jumat (18/2/2022) lalu.

Naiknya status penanganan kasus tersebut usai Polri meminta keterangan terhadap sembilan saksi dan tiga korban. Selain itu, tiga saksi ahli juga sudah memberi pendapat oleh Polri.

Indra Kenz sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatansan TPPU, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022). (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
18 May 2024 - 12:19
Sosok Ayah Pacar Vina Cirebon Ternyata Seorang Perwira Polisi

WARTAPENANEWS.COM –  Ternyata sosok ayah pacar Vina Cirebon yang tewas dibunuh seorang Perwira Polisi. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul

01
|
18 May 2024 - 11:17
Gegara Perang Gaza, Ada Perpecahan Dalam Kabinet Israel

WARTAPENANEWS.COM –  Satu demi satu perpecahan dalam kabinet Israel terkait perang di Gaza mulai terungkap. Menteri Pertahanan Yoav Gallant secara terbuka menuntut strategi yang jelas dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,

02
|
18 May 2024 - 10:15
Pejabat Kemenhub yang Buat Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dilaporkan ke Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah

03