3 May 2024 - 17:23 17:23

Ini Daftar Negara-negara Penghukum Mati LGBT

WartaPenaNews, Jakarta – Pasca diberlakukannya hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual, Kerajaan Brunei Darussalam menjadikannya bagian dari negara-negara yang menjatuhkan hukuman mati untuk hubungan sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). (*)

Berikut daftar negara-negara penghukum mati LGBT:

Yaman
Seorang pria yang sudah menikah akan dilempar batu sampai meninggal jika ternyata gay.

Iran
Pria yang ketahuan sebagai gay akan dihukum mati atau dihukum cambuk jika ketahuan berciuman. Sama halnya dengan lesbian yang juga akan dihukum cambuk.

Irak
Pasangan gay akan dibunuh oleh militer dan dihukum sampai mati oleh hakim, merujuk pada hukum syariah.

Mauritania
Seorang pria muslim yang menjadi gay akan dihukum lempar batu sampai mati.

Nigeria
Beberapa wilayah di negara itu memberlakukan hukuman mati bagi gay.

Qatar
Pria muslim yang ketahuan sebagai gay dihukum mati jika ketahuan memiliki orientasi seksual berbeda.

Arab Saudi
Semua perilaku seksual yang menyimpang akan dihukum mati melalui lempar batu tanpa henti.

Somalia
Beberapa wilayah, khususnya di selatan, sudah diberlakukan hukum syariah dengan ancaman mati.

Sudan
Kasus sodomi akan dihukum cambuk dan penjara. Jika terjadi sampai tiga kali dan tersangka tidak juga insaf, maka akan dihukum mati.

Uni Emirat Arab
Pemberlakukan hukuman mati bagi homoseksual, dan pemerkosa. Semua kasus seksualitas di luar nikah dilarang keras.

Afghanistan
Homoseksualitas dipandang negatif. Jika ketahuan, hukuman gantung menanti.

Brunei Darussalam
Hukuman mati akan diterapkan pada berbagai tindakan, seperti pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan, dan penghujatan Nabi Muhammad.

(dari berbagai sumber)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 12:20
Ria Ricis Resmi Menjanda

WARTAPENANEWS.COM – YouTuber Ria Ricis resmi menyandang status janda setelah melewati sidang cerai selama 4 bulan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pernikahannya dengan Teuku Ryan, pada 2 Maret 2024.

01
|
3 May 2024 - 11:17
Desa di Aceh Singkil Diterjang Banjir Bandang

WARTAPENANEWS.COM –  Banjir bandang menerjang Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Sumber video yang beredar di media sosial Facebook dan grup Whatsapp, banjir bandang itu terjadi

02
|
3 May 2024 - 10:06
Suami Biadab, Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan hingga Dibacok Celurit

WARTAPENANEWS.COM – Perempuan muda di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial M. Romadoni (24), warga Jalan

03