14 February 2025 - 22:50 22:50
Search

Ini Daftar Negara-negara Penghukum Mati LGBT

WartaPenaNews, Jakarta – Pasca diberlakukannya hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual, Kerajaan Brunei Darussalam menjadikannya bagian dari negara-negara yang menjatuhkan hukuman mati untuk hubungan sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). (*)

Berikut daftar negara-negara penghukum mati LGBT:

Yaman
Seorang pria yang sudah menikah akan dilempar batu sampai meninggal jika ternyata gay.

Iran
Pria yang ketahuan sebagai gay akan dihukum mati atau dihukum cambuk jika ketahuan berciuman. Sama halnya dengan lesbian yang juga akan dihukum cambuk.

Irak
Pasangan gay akan dibunuh oleh militer dan dihukum sampai mati oleh hakim, merujuk pada hukum syariah.

Mauritania
Seorang pria muslim yang menjadi gay akan dihukum lempar batu sampai mati.

Nigeria
Beberapa wilayah di negara itu memberlakukan hukuman mati bagi gay.

Qatar
Pria muslim yang ketahuan sebagai gay dihukum mati jika ketahuan memiliki orientasi seksual berbeda.

Arab Saudi
Semua perilaku seksual yang menyimpang akan dihukum mati melalui lempar batu tanpa henti.

Somalia
Beberapa wilayah, khususnya di selatan, sudah diberlakukan hukum syariah dengan ancaman mati.

Sudan
Kasus sodomi akan dihukum cambuk dan penjara. Jika terjadi sampai tiga kali dan tersangka tidak juga insaf, maka akan dihukum mati.

Uni Emirat Arab
Pemberlakukan hukuman mati bagi homoseksual, dan pemerkosa. Semua kasus seksualitas di luar nikah dilarang keras.

Afghanistan
Homoseksualitas dipandang negatif. Jika ketahuan, hukuman gantung menanti.

Brunei Darussalam
Hukuman mati akan diterapkan pada berbagai tindakan, seperti pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan, dan penghujatan Nabi Muhammad.

(dari berbagai sumber)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait