Jakarta, WartaPenaNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor, khususnya kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.
Hari ini Senin 18 Januari 2021, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) melakukan uji emisi di kawasan waduk Pluit Jakarta Utara.
Humas Dinas KLH Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, uji emisi yang digelar ini merupakan realisasi dari Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang salah satu poinnya mensyaratkan agar kendaraan milik pribadi wajib melakukan uji emisi.
“Jika sebelumnya uji emisi hanya diperuntukkan untuk kendaraan umum. Tapi dengan adanya aturan ini seluruh kendaraan roda empat dan roda dua milik pribadi diwajibkan uji emisi,” ujar Yogi ketika ditemui saat melakukan uji emisi kendaraan di Jakarta Utara, pagi tadi.
Menurut Yogi, digelarnya uji emisi ini juga untuk menjaga kualitas udara di ibu kota. Karena 75% polusi udara yang terjadi di Jakarta diakibatkan oleh emisi gas buang.
dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas yang baik atau beroktan 92 ke atas. Semakin baik penggunaan BBM beroktan tinggi, semakin bagus juga udara di Jakarta,” ujar Yogi.
Dia juga mengajak masyarakat secara rutin mengecek kendaraannya dengan melakukan uji emisi dan memakai BBM berkualitas. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas udara lebih baik. (rob)