20 May 2024 - 02:58 2:58

Jangan Takut Sama Debt Collector, Jangan TTD Apa Pun dari Mereka…. Lapor Polisi

WartaPenaNews, Jakarta – Penarikan paksa kendaraan oleh Debt Collector, memang sangat meresahkan masyarakat hingga saat ini. Pasalnya, para debt collector dengan dasar surat tugas leasing dengan seenaknya merampas dan mengambil kendaraan kreditur layaknya seperti perampok atau begal.

Selama ini Sudah banyak makan korban, menarik motor kredit tanpa melalui pengadilan terlebih dulu, bahkan kreditur benar-benar tidak ada perlindungan hukum sebagai konsumen.

Bahkan beberapa waktu lalu MK memutuskan dan menguatkan bahwa debt collector atau leasing tidak bisa main tarik motor dan mobil kredit macet tanpa melalui pengadilan.

Tapi, dari pihak leasing atau finance seperti melalukan perlawanan terhadap keputusan tersebut.

“Leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Itu terungkap dalam acara Infobanktalknews Media Discussion dengan tema “Pasca-Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet”, di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Itu yang membuat polisi meradang dan puncaknya ketika kejadian penarikan motor ojek online oleh debt collector di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Polisi akan memanggil pihak leasing untuk dimintai keterangan karena bagaimanapun menggunakan debt collector untuk menarik motor kredit macet adalah salah.

Apa tujuan di terbitkannya Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011?

Tujuannya untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau keselamatan jiwa.

Baca Juga: Ditemukan Mayat Bayi di Tambora Jakbar

Seperti yang dijelaskan JournalPolice.com, berdasarkan aturan tersebut, satu-satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Bila terjadi penarikan motor atau mobil jangan pernah tandatangani surat penyerahan dari leasing walau dipaksa.

Jadi berdasarkan peraturan Kapolri tersebut debt collector bisa dipidana karena yang berhak menarik motor kredit macet hanya polisi. (azk)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
18 May 2024 - 12:19
Sosok Ayah Pacar Vina Cirebon Ternyata Seorang Perwira Polisi

WARTAPENANEWS.COM –  Ternyata sosok ayah pacar Vina Cirebon yang tewas dibunuh seorang Perwira Polisi. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul

01
|
18 May 2024 - 11:17
Gegara Perang Gaza, Ada Perpecahan Dalam Kabinet Israel

WARTAPENANEWS.COM –  Satu demi satu perpecahan dalam kabinet Israel terkait perang di Gaza mulai terungkap. Menteri Pertahanan Yoav Gallant secara terbuka menuntut strategi yang jelas dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,

02
|
18 May 2024 - 10:15
Pejabat Kemenhub yang Buat Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dilaporkan ke Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah

03