wartapenanews.com – Sejumlah polsek di wilayah hukum Polrestabes Bandung melakukan razia miras tanpa izin menjelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru).
Di Polsek Cibeunying Kidul misalnya, 100 botol miras berbagai merk dirazia dan disita petugas kepolisian.
“Dilakukan penyitaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali,” kata Kapolsek Cibeunying Kidul, AKP Aries Riyanto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12).
Razia miras juga dilakukan di wilayah Regol. Dalam razia itu, 120 botol miras berbagai merk diamankan petugas. Penjual miras juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tak menjual minuman beralkohol lagi.
“Selanjutnya dilakukan penyitaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali,” kata Kapolsek Regol, Kompol Edy Kusmawan.
Razia juga dilakukan Polsek Andir. Kapolsek Andir, Kompol Tahir Muhiddin mengatakan, 172 botol miras berbagai merk diamankan, termasuk dari toko jamu. Barang bukti selanjutnya dibawa ke Polrestabes Bandung.
Razia miras selanjutnya dilakukan di wilayah Ujungberung. Total, 40 botol miras disita. Barang bukti juga dibawa ke Polrestabes Bandung.
“Jumlah miras beralkohol yang diamankan oleh Polsek Ujungberung sejumlah 40 botol,” kata Kapolsek Ujungberung, Kompol Karyaman.
Terakhir, kegiatan razia miras dilakukan di wilayah Lengkong. Terdapat puluhan miras berbagai merk disita.
“Dalam pelaksanaan razia di beberapa lokasi yang ada di wilayah Polsek Lengkong, kami mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis,” kata Karyaman.
“Para penjual yang kedapatan menjual miras dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan menjual miras lagi,” lanjut dia. (mus)