22 April 2025 - 16:46 16:46
Search

Jelang Pemilu 2019, Nasib Warga di Kawasan Ini Bikin Dilematis

WartaPenaNews, Jakarta – Nasib ratusan warga di Kawasan Moro-Moro Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung terancam tidak dapat turut serta memberikan suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 mendatang. Pasalnya selain belum terdata, mereka juga tidak memiliki administrasi kependudukan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, jika hal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, hak masyarakat di kawasan Moro-Moro sama dengan warga yang lain. Bisa memilih pemimpin secara langsung.

Titi menegaskan, KPU harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera mendata jumlah warga di Moro-Moro. Jika memang syarat untuk bisa memilih pada pemilu adalah KTP elektonik, maka harus ada terobosan hukum.

“Pemerintah tidak bisa mencabut hak pilih warga negara karena alasan lain. Saya rasa pemerintah daerah setempat, Kemendagri dan KPU harus membuat terobosan hukum. Agar hak konstitusi mereka tidak terabaikan,” kata Titi, Senin (21/1) lalu.

Sementara itu, Komisoner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, jika masalah di Moro-Moro merupakan masalah yang dilematis. Bukan tanpa alasan, karena KPU mewajibkan pemilih untuk mengunakan identitas. Jika tidak, maka dipastikan tidak bisa memilih.

Terkait, hak konstitusi sebagai warga negara dimana harus dipenuhi. Karena negara menjamin setiap warganya untuk bisa memilih dalam pemilu. Itupun tertuang dalam undang-undang. KPU memiliki alasan lain yakni perihal status wilayah tempat tinggal yang tidak memenuhi aturan.

“Tapi begini, karena mereka menempati wilayah yang jelas dilarang, berarti mereka illegal. Kalau kita buatkan akta kependudukan, nantinya kita mengakui kalau wilayah tersebut adalah miliknya. Karena di kartu penduduk kan harus ada alamatnya,” papar Wahyu, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Labih lanjut Wahyu mengatakan, jika seharusnya persoalan tersebut bisa diselesaikan pemerintah daerah setempat. Sehingga jika sudah terdata bisa ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami serahkan kepada pemerintah daerah setempat, bilamana dapat dipenuhi itu lebih baik. Jika memang nantinya ada pendataan, KPU baru bisa menindaklanjuti,” tutup Wahyu. (dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait