19 January 2025 - 07:30 7:30
Search

Kapuspen Kemendagri: Hakekat Pelayanan Pemerintahan Adalah Melindungi Masyarakat

WartaPenaNews, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar Baharuddin kembali menegaskan, kementeriannya memiliki otoritas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewenangan dan tugas ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pemerintah Daerah.

Menurut doktor ilmu pemerintahan dari Universitas Padjajaran ini, secara philosofi, tugas utama diadakannya sebuah pemerintahan adalah melayani masyarakat. “Tugas pemerintahan pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat baik masyarakat secara individu, kelompok, dan badan hukum tanpa diskriminasi,” kata Bahtiar dalam keterangannya kepada Warta Pena News, Minggu (20/2/2019).

Layanan yang diberikan kepada masyarakat meliputi perijinan sesuai dengan standar, kriteria, dan prosedur yang bermakna sebagai bentuk upaya perlindungan negara kepada masyarakat. Salah satu contohnya terkait pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada lokasi lahan dengan kontur tanah yang miring dan terjal. Perijinan ini tak diberikan untuk mencegah agar rumah warga tersebut tidak mudah roboh karena pergerakan tanah dimusim hujan dan dapat diterjang longsor.

“Ilustrasi tersebut memperjelas makna bahwa pelayanan perijinan bukanlah sekedar layanan memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan ijin, akan tetapi terkandung makna, dan semangat kuat untuk melindungi warga masyarakat. Oleh karena itu, seluruh aparatur negara yang saat ini bertugas pada unit-unit layanan pemerimtahan semestinya memahami philosofi layanan perijinan,” jelas Bahtiar yang juga pernah tercatat sebagai dosen pengajar pada beberapa perguruan tinggi khususnya ilmu pemerintahan.

Ia menambahkan kalau hal itu sudah berulang-ulang kali disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dalam berbagai kesempatan. Menurutnya, Mendagri selalu memberikan pelajaran dan keteladan kepada anak buahnya maupun aparat di lingkungan Kemendagri dan Pemda dengan pola dan gaya hidup sederhana.

Selama ini juga Mendagri selalu menyiapkan waktu kapan pun sebagai pembina dan pengawas kinerja Kepala Daerah, aktif berkomunikasi memberikan arahan kepada 34 gubernur, dan termasuk kepada Bupati/Walikota yang hingga saat ini berjumlah 514 kabupaten/kota. “Semua hal tersebut beliau lakukan dengan tulus ikhlas, tanpa pamrih dengan bahasa yang santun dan sopan dengan penuh etika, karena beliau sangay memghargai posisi Kepala Daerah sebagai pemimpin di daerahnya,” kata Bahtiar.

Dia juga menceritakan jika Mendagri kerap melakukan komunikasi langsung atau tidak langsung, melalui surat menyurat maupun melalui telpon dengan para kepala daerah di seluruh tanah air saat harus menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan di berbagai daerah.

“Ini semua Mendagri lakukan semata-mata sebagai bentuk tanggungjawab pengabdian kepada negara sebagaimana amanah kepercayaan yang ditugaskan sebagai pembantu Presiden untuk mengelola politik dalam negeri, serta membina pelaksanaan otonomi daerah sesuai konstitusi dan UU Pemda.”

“Ya, tugas Mendagri sejak dulu sampai sekarang sama seperti itu, dan bahkan tugas Menteri Dalam Negeri di berbagai negara relatif ada kesamaan yakni melaksanakan tugas pembinanan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di negara atau kalau bentuk negara federasi maka Mendagrinya bertugas untum membina negara-negara bagian,” terang Bahtiar.

Selama 4 tahun dibawah kepemimpinan Tjahjo Kumolo, Kemendagri sudah menerbitkan berbagai peraturan (Permendagri). Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja pelayanan Pemda kepada masyarakat, termasuk bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh BPSDM berupa pembekalan dan Diklat khusus kepada kepala daerah sebagai upaya pencegahan korupsi.

Sehingga Bahtiar sangat menyayangkan jika masih ada kepala daerah terkena kasus korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Padahal selama Mendagri tidak pernah sekalipun merestui jika terdapat kepala daerah yang menyalahgunakan wewenangnya.

“Mendagri dalam berbagai kesempatan selalu ingatkan dan berikan arahan kepada kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi. Kalau Kepala Daerah melayani masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku pasti terhindar dari masalah korupsi,” tutup Bahtiar. (sol/isu).

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait