19 May 2024 - 15:17 15:17

Kejagung Tetapkan Direktur Basis Utama Prima Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo

Direktur PT Basis Utama Prima, Muhamad Yusrizki Muliaman alias YUS yang mengenakan rompi merah jambu saat digelandang ke mobil tahanan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Kamis (15/6). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id

IPOL.ID – Direktur PT Basis Utama Prima, Muhamad Yusrizki Muliaman alias YUS ditetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penetapan tersangka baru kasus tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6)

“Ditetapkan satu orang tersangka yaitu, YUS selaku Direktur PT Basis Utama Prima, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” kata Kuntadi.

Diketahui, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu ditetapkan sebagai tersangka ke-8 terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.

Untuk mempercepat proses penyidikan, YUS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

“Tersangka YUS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” lanjut Kuntadi.

Dalam perannya, YUS diduga secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara tersangka AAL, tersangka JGP, dan tersangka IH.

YUS sendiri merupakan Direktur PT BUP, perusahaan subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Atas pekerjaan tersebut, tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga negara mengalami kerugian,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersagka YUS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain YUS, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka sebelumnya yang sampai saat ini masih mendekam di tahanan menunggu persidangan.

Mereka di antaranya Johnny G Plate yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Selain itu, Mukti Alie (MA) selaku pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris Solitech Media Sinergy. Terakhir Windy Purnomo (WP) selaku pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
18 May 2024 - 12:19
Sosok Ayah Pacar Vina Cirebon Ternyata Seorang Perwira Polisi

WARTAPENANEWS.COM –  Ternyata sosok ayah pacar Vina Cirebon yang tewas dibunuh seorang Perwira Polisi. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul

01
|
18 May 2024 - 11:17
Gegara Perang Gaza, Ada Perpecahan Dalam Kabinet Israel

WARTAPENANEWS.COM –  Satu demi satu perpecahan dalam kabinet Israel terkait perang di Gaza mulai terungkap. Menteri Pertahanan Yoav Gallant secara terbuka menuntut strategi yang jelas dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,

02
|
18 May 2024 - 10:15
Pejabat Kemenhub yang Buat Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dilaporkan ke Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah

03