IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo).
Ketiga tersangka yang ditahan yaitu, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto (YS).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, tersangka AAL dan tersangka YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka GMS dilakukan penahanan di Rutan Kejari Jaksel.
“Para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 2 Mei 2023 sampai 21 Mei 2023,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/5).
Adapun penahanan ketiga tersangka menyusul pelimpahan tahap dua (tiga tersangka dan barang bukti) oleh penyidik pidana khusus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel.
Penyerahan tahap dua ketiga tersangka itu sendiri dilakukan secara terpisah. Penyerahan tahap dua tersangka AL dan tersangka YS dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Gedung Bundar Kejagung. Sementara tersangka GMS diserahkan di Kantor Kejari Jaksel.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Sumedana. (Yudha Krastawan)