19 May 2024 - 15:48 15:48

Kejari Kabupaten Bogor Segera Tuntut Tersangka Korupsi Dana BOS SMK Generasi Mandiri

Pelaksanaan tahap dua kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri TA 2018-2021. Foto: Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melaksanakan tahap dua kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri TA 2018-2021.

Tahap dua dilaksanakan dengan menyerahkan mantan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, Mustopa Kamil yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyerahan tersangka (Mustopa Kamil) dilaksanakan pada Selasa (9/5) sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro melalui Kepala Seksi Intelijen, Faisal Bustami Makki melalui keterangannya, Rabu (10/5).

Untuk kepentingan penuntutan, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun telah menahan Mustopa Kamil.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : /M.2.18/Ft.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023, tersangka Mustopa Kamil ditahan selama 20 hari sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong,” lanjut Faisal.

Dalam kasus ini, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Mustopa Kamil telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04. Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Akibat perbuatannya, Mustopa Kamil disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Meski begitu, Mustopa Kamil sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik. Namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023.

“Dengan demikian, penaganan perkara tersebut tetap dilanjutkan,” pungkas Faisal.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
18 May 2024 - 12:19
Sosok Ayah Pacar Vina Cirebon Ternyata Seorang Perwira Polisi

WARTAPENANEWS.COM –  Ternyata sosok ayah pacar Vina Cirebon yang tewas dibunuh seorang Perwira Polisi. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul

01
|
18 May 2024 - 11:17
Gegara Perang Gaza, Ada Perpecahan Dalam Kabinet Israel

WARTAPENANEWS.COM –  Satu demi satu perpecahan dalam kabinet Israel terkait perang di Gaza mulai terungkap. Menteri Pertahanan Yoav Gallant secara terbuka menuntut strategi yang jelas dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,

02
|
18 May 2024 - 10:15
Pejabat Kemenhub yang Buat Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dilaporkan ke Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah

03