27 April 2024 - 04:28 4:28

Konsumsi Sabu, WNA asal Malaysia Ini Ditangkap

wartapenanews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Mohd Rizal Bin Ilias tertangkap basah saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu hotel yang berada di Jalan Pangeran Cakrabuana, Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 14 Januari 2023 lalu.

Kakanwil Jabar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, R Andika Dwi Prasetya menyampaikan, kronologis terjadinya penangkapan WNA tersebut berawal dari adanya informasi dari anggota tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Cirebon.

Kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, Timpora melaporkan terkait keberadaan WNA tersebut yang diduga telah berada dan tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang dimilikinya.

Pukul 15.30 WIB, Tim Inteldakim berangkat menuju hotel tersebut dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : W.11.IMI.IMI-5.GR.03.06-0540 tanggal 14 Januari 2023.

Setibanya di hotel pukul 16.00 WIB Tim Inteldakim berkoordinasi dengan anggota Timpora yang sudah bersiap di lokasi. Kemudian, bersama-sama meminta keterangan dari pihak hotel. Pihak hotel, kata Andika, membenarkan bahwa ada seorang pria yang diduga WNA yang sedang tinggal di kamar nomor 105.

Kamar tersebut dibooking oleh Istri dari saudara Mohd Rizal Bin Ilias yang bernama Yuliana. Pukul 16.45 WIB dengan dibantu oleh petugas hotel, membantu mengetuk kamar Mohd Rizal.

“Kemudian dibuka langsung oleh Mohd Rizal dan didapati dirinya sedang berada di dalam kamar 105 dalam keadaan sendiri,” ujar Kakanwil R Andika Dwi Prasetya, didampingi Kadivim Jabar, Yayan Indriyana, dan Kakanim Cirebon, NR Pujiastuti, bersama Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi saat jumpa pers, di Kantor Imigrasi Cirebon, Rabu (1/2/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, di dalam kamar 105 tersebut ditemukan juga alat isap sabu, korek, dan dokumen miliknya berupa copy paspor kebangsaan Malaysia No.A36070507 Atas nama MOHD RIZAL BIN ILIAS, Tempat dan tanggal lahir, Kedah, 13 Maret 1972 Alamat : Desa Astapada Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon:

Selanjutnya, pukul 17.46 WIB WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Cirebon oleh petugas Inteldakim untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan pendetensian sejak tanggal 14 Januari 2023 hingga hari ini.

Minggu 15 Januari 2023 WNA tersebut dibawa oleh petugas Inteldakim ke salah satu rumah sakit di Cirebon untuk dilakukan pengecekan urine.

“Hasilnya bahwa yang bersangkutan (Mohd Rizal) positif menggunakan Methamphetamine,” katanya.

Akibat perbuatanya, WNA tersebut dikenakan penegakan hukum keimigrasian secara Pro Justisia, yaitu Pasal 119 ayat (1) UU No.6/2011 tentang keimigrasian.

“Setiap Orang Asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan Masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” Ungkapnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, paspor asli milik WNA tersebut belum ditemukan. Pihak Kantor Imigrasi Cirebon telah bersurat ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023 dan telah di konfirmasi secara resmi melalui surat bahwa WNA tersebut benar seorang warga negara Malaysia.

Terkait izin tinggal yang dimiliki Mohd Rizal, Kantor Imigrasi juga telah bersurat ke Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian, dan telah dijawab secara resmi melalui surat pada tanggal 24 Januari 2023. Bahwa Mohd Rizal adalah orang asing pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

“Mohd Rizal terakhir kali tiba di Indonesia pada Tanggal 2 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan telah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari,” katanya.

Terkait penemuan alat isap sabu dan hasil tes Narkoba, Kantor Imigrasi Cirebon melakukan berkoordinasi dengan Polresta Cirebon. Dikarenakan sisa Narkoba yang ditemukan di bawah 1 gram, sambungnya, pihak Polresta Cirebon melakukan penanganan sesuai SE Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010. dilakukan asesmen medis melalui BNN dan pihak BNN merekomendasikan kepada WNA tersebut untuk mendapatkan layanan rehabilitasi medis Rawat Inap dan Konseling.  (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03