WartaPenaNews, Jakarta – Permenhub nomor 12 tahun 2019 memang baru dikeluarkan pertengahan bulan lalu. Namun, larangan merokok saat berkendara sepeda motor yang tertuang dalam pasal 6 permenhub itu bukan aturan baru.
Sejak UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ keluar, ketentuan itu sudah berlaku. Polri sebagai penegak hukum menindak pelanggar berdasar undang-undang tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa tidak ada sanksi pidana dalam permenhub nomor 12 tahun 2019. Karena itu, aparat kepolisian tidak bisa menindak pengemudi sepeda motor yang berkendara sambil merokok atas dasar aturan tersebut.
“Ya ini mengacu pada UU LLAJ, bukan Permenhub,†ungkap pria yang bisa dipanggil Dedi kemarin (3/4).
Dalam UU LLAJ, ada ketentuan mengenai aturan pengendara motor saat berkendara. Tepatnya pada pasal 106. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan bahwa pengendara harus mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. “Yang jelas kalau merokok itu kan bisa ganggu konsentrasi,†tutur Dedi.
Karena itu, masyarakat dilarang mengemudikan motor sambil merokok. “Kalau konsentrasi terganggu bisa berakibat fatal. Jadi, ada sanksinya, tambah dia. Sanksi atas pelanggaran tertuang dalam pasal 283 UU LLAJ. Yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Itu yang saat ini digunakan oleh aparat kepolisan untuk menindak masyarakat yang melanggar aturan.
Sesuai dengan undang-undang, aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Tidak terbatas hanya di kota tertentu saja. Selama masyarakat berkendara di jalan raya, mereka tidak boleh melanggar aturan tersebut. (*/dbs)