26 April 2024 - 05:35 5:35

Larangan Merokok saat Berkendara Diberlakukan di Semua Daerah

WartaPenaNews, Jakarta – Permenhub nomor 12 tahun 2019 memang baru dikeluarkan pertengahan bulan lalu. Namun, larangan merokok saat berkendara sepeda motor yang tertuang dalam pasal 6 permenhub itu bukan aturan baru.

Sejak UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ keluar, ketentuan itu sudah berlaku. Polri sebagai penegak hukum menindak pelanggar berdasar undang-undang tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa tidak ada sanksi pidana dalam permenhub nomor 12 tahun 2019. Karena itu, aparat kepolisian tidak bisa menindak pengemudi sepeda motor yang berkendara sambil merokok atas dasar aturan tersebut.

“Ya ini mengacu pada UU LLAJ, bukan Permenhub,” ungkap pria yang bisa dipanggil Dedi kemarin (3/4).

Dalam UU LLAJ, ada ketentuan mengenai aturan pengendara motor saat berkendara. Tepatnya pada pasal 106. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan bahwa pengendara harus mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. “Yang jelas kalau merokok itu kan bisa ganggu konsentrasi,” tutur Dedi.

Karena itu, masyarakat dilarang mengemudikan motor sambil merokok. “Kalau konsentrasi terganggu bisa berakibat fatal. Jadi, ada sanksinya, tambah dia. Sanksi atas pelanggaran tertuang dalam pasal 283 UU LLAJ. Yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Itu yang saat ini digunakan oleh aparat kepolisan untuk menindak masyarakat yang melanggar aturan.

Sesuai dengan undang-undang, aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Tidak terbatas hanya di kota tertentu saja. Selama masyarakat berkendara di jalan raya, mereka tidak boleh melanggar aturan tersebut. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03