WartaPenaNews, Jakarta – Vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membuat banyak pihak, baik praktisi hukum maupun kalangan aktivis, bereaksi.
Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma menilai vonis terhadap Habib Rizieq Shihab telah melukai rasa keadilan.
Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinyatakan bersalah melakukan kejahatan tindak pidana terkait kasus hasil swab test RS Ummi Bogor. Atas perbuatannya itu HRS divonis selama 4 tahun penjara.
“Bagaimana mungkin seorang yang hanya didakwa Kantor menyebarkan melalui YouTube dan menyebabkan keonaran, divonis lebih berat dari sebagian besar pelaku kejahatan,†kata Lieus seperti diberitakan situs berita RMOL , Jumat (25/6/2021).
Menurut Lieus, banyak pihak berharap Habib Rizieq divonis bebas. Bukan saja karena tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang penyebaran informasi bohong yang menyebabkan keonaran terlalu dipaksakan.
Bagi Lieus, vonis hakim sangat melukai rasa keadilan rakyat. Sebab, soal menyebarkan informasi bohong, banyak sekali kasus penyebar informasi bohong, bahkan yang dilaporkan ke polisi, tapi tidak ditindak. Demikian juga dengan mengakibatkan keonaran.
“Keonaran apa yang sudah terjadi disebabkan oleh tes swab Habib Rizieq itu?†tanya Lieus.
Penilaian pengadilan dan vonis yang akan diterapkan terhadap Habib Rizieq ini lebih bersifat politis daripada didasarkan pada upaya keadilan berdasarkan keadilan dan kebenaran.
Mestinya, tambah Lieus kalau memang pemerintah benar-benar ingin menjamin hukum, maka semua hal yang terjadi selama ini, yang juga gaduh di media sosial, harusnya ditindak. (rob)