6 December 2023 - 04:29 4:29

Masyarakat Siap Awasi Dana Kampanye

WartaPenaNews, Jakarta – Dana kampanye menjadi sesuatu yang harus diawasi masyarakat. Mulai dari pemberi, penyimpan, sampai pengunaan menjadi sesuatu yang sensitif ke depannya. Terlebih, banyak nama pemberi yang tak bisa ditemukan dalam laporan dana kampanye.

Manajer Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola memaparkan ada sejumlah penyumbang fiktif perorangan dalam laporan dana kampanye yang diserahkan kedua paslon.

“Di pasangan Jokowi-Maruf Amin, tercatat ada 18 orang penyumbang yang tidak bisa ditelusui namanya. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi, ada 12 orang yang juga tidak bisa ditelusuri,” kata Alwan, Jumat (25/1) lalu.

Sedangkan untuk kategori kelompok, lanjut Alwan menuturkan pihaknya JPPR menemukan adanya dugaan penyumbang fiktif sebanyak dua lembaga di kubu Prabowo-Sandi.

“Format Laporan Penerimaan Simbangan Dana Kampanye (LPSDK) tidak memenuhi aspek transparan. Hal tersebut dikarenakan hanya memuat nama penyumbang. Sedangkan aturan PKPU Nomor 34 Tahun 2018, penyumbang harus menyertakan NPWP, KTP, dan alamat,” tukasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan dugaan temuan kedua paslon akan disampaikan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk.

Menurutnya, proses audit baru akan dilakukan setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan. “Nanti KPU akan sampaikan pada auditor. Karena sesuai undang-undang, yang memeriksa dan diberi mandat untuk membaca dan memeriksa audit dana kampanye kan kantor akuntan yang disetujui KPU,” terang Hasyim.

Kantor akuntan publik nantinya akan mengaudit tiga laporan kampanye peserta pemilu. Yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Sementara ini, temuan yang diduga tidak benar akan dilaporkan ke kantor akuntan publik.

“Kalau masyarakat ada temuan, bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kemudian nanti direkomendasikan ke KPU. Agar KPU menyampaikan ke kantor akuntan public. Untuk memperhatikan laporan dan temuan masyarakat tersebut,” bebernya. (dbs)

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
5 December 2023 - 12:18
Rawan Banjir & Longsor, Jabar Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

WARTAPENANEWS.COM - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menetapkan status siaga darurat bencana di 27 kabupaten dan kota di Jabar hingga tanggal 31 Mei 2024 mendatang. Status siaga darurat bencana ditetapkan

01
|
5 December 2023 - 11:16
Biadab! Dua Ambulans di Jalur Gaza Ditembaki Tentara Israel

WARTAPENANEWS.COM - Tentara Israel menembaki dua ambulans di Jalur Gaza pada Minggu (3/12/2023) malam waktu setempat sehingga melukai tiga orang. Insiden tersebut terjadi di daerah Faluja di Gaza utara, menurut

02
|
5 December 2023 - 10:13
Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Aiman Sebut Laporan Polisi Janggal

WARTAPENANEWS.COM -  Caleg Perindo Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral dalam pemilu 2024. Pihaknya datang bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Berdasarkan pantauan di

03