18 May 2024 - 19:38 19:38

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli: Saya masih Fokus Selesaikan Tugas sampai Desember 2023

IPOL.ID- Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK, yakni dari empat tahun menjadi lima tahun.

Firli menegaskan, saat ini dirinya masih fokus menyelesaikan tugas di sisa jabatannya sebagai ketua KPK.
“Saya masih fokus untuk menyelesaikan tugas selaku Ketua KPK sampai dengan 20 Desember 2023. Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy,” kata Firli, Kamis (25/5), melalui keterangan tertulis.

Firli belum berpikir lebih jauh soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Itu karena yang diprioritaskan sejauh ini ialah bagaimana menuntaskan tugas dengan baik selaku Ketua KPK periode 2019-2023.

Kendati demikian, ia mengaku siap menjalankan putusan MK yang otomatis memperpanjang masa pengabdiannya hingga Desember 2024.

“Sekarang masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah undang-undang. Untuk itu kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan Kehendak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan ini amanah yg harus saya laksanakan,” ujarnya.

Menurut purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini, putusan MK hakikatnya merupakan perpanjangan masa pengabdian dalam memberantas korupsi.
Putusan itu memberi kesempatan bagi pihaknya, serta bagi pimpinan KPK selanjutnya, untuk meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi.

“Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi. Dengan perpanjangan masa pengabdian, maka upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi,” ungkap Firli.

Firli lantas memohon dukungan dan doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar pihaknya diberikan kekuatan dan keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan Desember 2024.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan segenap anak bangsa dan rekan-rekan media yang selalu membersamai KPK. Mari bersatu berantas korupsi, mengabdi untuk negeri membersihkan NKRI dari korupsi,” pungkasnya.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. terkait masa jabatan pimpinan KPK.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (25/5). (bam)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
18 May 2024 - 12:19
Sosok Ayah Pacar Vina Cirebon Ternyata Seorang Perwira Polisi

WARTAPENANEWS.COM –  Ternyata sosok ayah pacar Vina Cirebon yang tewas dibunuh seorang Perwira Polisi. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul

01
|
18 May 2024 - 11:17
Gegara Perang Gaza, Ada Perpecahan Dalam Kabinet Israel

WARTAPENANEWS.COM –  Satu demi satu perpecahan dalam kabinet Israel terkait perang di Gaza mulai terungkap. Menteri Pertahanan Yoav Gallant secara terbuka menuntut strategi yang jelas dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,

02
|
18 May 2024 - 10:15
Pejabat Kemenhub yang Buat Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dilaporkan ke Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah

03