22 April 2025 - 23:27 23:27
Search

MUI: Masyarakat Tidak Boleh Tolak Pemakaman Korban Wabah Corona

Jakarta, WartaPenaNews – Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anton Tabah meminta kepada masyarakat agar tidak menolak pemakaman korban wabah Corona atau wavah penyakit apapun. Pasalnya, proses pemakaman korban wabah penyakit sudah ditangani oleh petugas medis yang sangat profesional.

“Jenazahnya pun diperlakukan sangat khusus diperlakukan seperti layaknya orang mati syahid karena korban wabah seorang muslim memang mati syahid,” sambung Anton dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, masyarakat jangan takut terlular karena setelah dikubur masih disemprot cairan disinspektan untuk membasmi kuman virus corona yang langsung hilang dalam hitungan menit.

Mantan petinggi Polri ini menyesalkan jika ada penolakan warga untuk pemakaman korban wabah corona ini karena kematiannya dianggap buruk.

Anton secara tegas menyatakan, setiap orang yang wafat terkena wabah dia wafat dalam keadaan syahid itu berarti kematian yang baik tanpa hisab.

Setidaknya, Anton menyebut tiga hadist yang menegaskan syahidnya orang meninggal karena wabah. Yaitu, hadist riwayat Abu Daud Nomor 2704, Bukhory 615 dan Nasai 1846.

Nabi saw bersabda
“Mati syahid selain gugur di jalan Allah (dalam majelis ilmu atau perang) ada 7 lagi, yaitu: meninggal karena terkena penyakit thaun (wabah), karena tenggelam, Mati karena sakit radang selaput dada, meninggal karena sakit perut, meninggal karena terbakar, wafat terkena reruntuhan dan wanita muslimat yang meninggal dalam keadaan hamil atau ketika melahirkan adalah syahid”.

“Selain itu Nabi Muhammad SAW menambahkan orang yang wafat ketika berjamaah sholat Isak dan Subuh juga syahid,” tegas mantan petinggi Polri yang juga dipercaya sebagai Ketua Penanggulangan Penodaan Agama tersebut.

Namun sambung dia, tidak termasuk mati syahid jika seseorang sengaja ingin mati dalam wabah penyakit tersebut. “Ini artinya kita harus ikhtiar dengan sungguh sungguh dan mentaati aturan dari ulama dan pemerintah yang otoritatif tentang masalah ini,” kata Anton lagi.

MUI pusat sudah mengeluarkan fatwa pada, 16 Maret 2020 termasuk prosesi penanganan jenazah sampai pemakamannya. “Penolakan terjadi akibat kurangnya komunikasi dan informasi pada masyarakat,” pungkas Anton. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait