19 May 2024 - 19:51 19:51

Mulai Hari Ini, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Disekat, Kendaraan Tak Penuhi Syarat Diputar Balik

WartaPenaNews, Jakarta – Tol Jakarta – Cikampek mulai penerapan pembatasan pada masa libur Idul Adha 16 – 22 Juli 2021. Ada 9 titik lokasi penyekatan, bersamaan penutupan Tol Layang MBZ pada hari ini sampai 23 Juli 2021.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) Muhammad Taufik Akbar menjelaskan kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021.

Kebijakan ini juga selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid – 19 di Jawa dan Bali.

“Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021, hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya”, ucap Taufik, dalam keterangan resmi, Jumat (16/7/2021).

Kendaraan logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/Polri, Tenaga Kesehatan (Nakes) serta dalam keadaan darurat, dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek. Tapi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol GT Cikarang Barat 3.

Selain itu ada penambahan titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas di akses masuk dan keluar jalan tol Jakarta-Cikampek sepenuhnya. Seperti :

– GT Bekasi Barat 1

– GT Bekasi Timur 2

– GT Tambun

– GT Cikarang Barat 4

– GT Cikarang Timur

– GT Cibatu

– GT Karawang Barat 1

– GT Karawang Timur 1

– GT Cikampek

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.

Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (rob)

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
18 May 2024 - 12:19
Sosok Ayah Pacar Vina Cirebon Ternyata Seorang Perwira Polisi

WARTAPENANEWS.COM –  Ternyata sosok ayah pacar Vina Cirebon yang tewas dibunuh seorang Perwira Polisi. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul

01
|
18 May 2024 - 11:17
Gegara Perang Gaza, Ada Perpecahan Dalam Kabinet Israel

WARTAPENANEWS.COM –  Satu demi satu perpecahan dalam kabinet Israel terkait perang di Gaza mulai terungkap. Menteri Pertahanan Yoav Gallant secara terbuka menuntut strategi yang jelas dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,

02
|
18 May 2024 - 10:15
Pejabat Kemenhub yang Buat Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dilaporkan ke Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah

03