19 May 2024 - 21:16 21:16

Nekat Beroperasi di Tengah PPKM Darurat, Puluhan Bus Terkena Sanksi

Bus pelanggar PPKM

WartaPenaNews, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Direktorat Perhubungan Darat berhasil mengamankan sedikitnya 36 bus Antar Kota yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan trayek. Mengingat saat ini pemerintah mulai memberlakukan PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus COVID-19.

“Dalam 3 hari kemarin kami melaksanaakan operasi khusus disela-sela kegiatan penyekatan kami, mengamankan 36 bus yang diduga melakukan pelangaraan,”ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo pada awak media di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu,18 Juli 2021.

Dia menegaskan, pelanggaran prokes tersebut menimbulkan risiko penularan COVID-19. Hal tersebut jadi sorotan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Maysarakat atau PPKM Darurat.

“Tentu Ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya didalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut tapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan. Itu dari sisi ketentuan-ketentuan pelanggaran PPKM darurat, prokesnya,” kata dia.

Sambodo menyebut pelanggaran lainnya kepada 36 bus ini ialah melanggar ketentuan trayek yang sudah ditentukan.

“Seharusnya di setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang dicantumkan dalam kartu pengawasan. Mereka tidak sampai ke terminal tersebut. Sehingga kemudian mereka melaksanakan terjadilah pelanggaran trayek,” kata dia

Sambodo menerangkan, dalam masa PPKM Darurat ini ada beberapa aturan tentang perjalanan dalam negeri. Yakni pertama instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021, SE Menhub nomor 43 tahun 2021, dan SE Satgas penanganan Covid-19 nomor 14 tahun 2021.

“Dalam ketiga aturan itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri khususnya yang menggunakan angkutan umum wajib memiliki syarat-syarat dokumen perjalanan,”imbuh Sambodo

Adapun persyaratannya ialah, pertama adalah kartu vaksin minimal kartu vaksin pertama, kedua adalah swab antigen yang sampel diambil maksimal 1×24 jam atau pcr sampel diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam dan rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Ternyata di lapangan banyak bus-bus ini yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut,” terangnya.

Adapun tindakan yang diberikan berupa sanksi administratif yaitu teguran tertulis dari Ditjen Perhubungan. Apabila pelanggaran berulang maka akan diberikan denda administratif yaitu pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha.

Selain itu, 36 bus antarkota ini dilakukan penindakan tilang dengan pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan.

“Kita menilang dengan pelanggaran lalin, kemudian juga pelanggaran prokes,” jelas Sambodo. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
18 May 2024 - 12:19
Sosok Ayah Pacar Vina Cirebon Ternyata Seorang Perwira Polisi

WARTAPENANEWS.COM –  Ternyata sosok ayah pacar Vina Cirebon yang tewas dibunuh seorang Perwira Polisi. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul

01
|
18 May 2024 - 11:17
Gegara Perang Gaza, Ada Perpecahan Dalam Kabinet Israel

WARTAPENANEWS.COM –  Satu demi satu perpecahan dalam kabinet Israel terkait perang di Gaza mulai terungkap. Menteri Pertahanan Yoav Gallant secara terbuka menuntut strategi yang jelas dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,

02
|
18 May 2024 - 10:15
Pejabat Kemenhub yang Buat Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dilaporkan ke Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah

03