19 May 2024 - 11:58 11:58

Oknum Polisi di Cirebon Kuras Uang Tukang Bubur hingga Rp325 Juta

wartapenanews.com – Polda Jawa Barat memberi sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap oknum polisi berpangkat perwira di Cirebon yang diduga terlibat penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Penipuan itu diduga dilakukan AKP SW saat menjadi Kapolsek Mundu. Kemudian SW berpindah tugas menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon, tetapi kini juga telah dicopot dari jabatannya.

“Kita juga akan melakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Senin (19/6/2023).

AKP SW diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik. Dia pun memastikan kasus penipuan rekrutmen Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan terus dikembangkan.

Kapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, AKBP Ariek Indra Sentanu membeberkan peran Kapolsek Mundu AKP SW yang menipu tukang bubur dalam perekrutan anggota Polri.

“SW ini menjadi perantara, di mana SW menjanjikan kepada korban karena mempunyai kenalan yang bisa membantu anaknya menjadi anggota Polri,” katanya di Cirebon.

Kasus penipuan perekrutan anggota Polri bermula saat ayah korban berbincang dengan SW terkait ketertarikan anaknya menjadi anggota Polri, mengingat keduanya merupakan tetangga.

Setelah korban bercerita, AKP SW yang jabatan terakhirnya sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon memberikan arahan dan menjanjikan kepada korban akan mengenalkan kepada N yang merupakan ASN Mabes Polri.

Kemudian antara AKP SW, korban, dan N, bertemu untuk mengurus semua keperluan dalam perekrutan sebagai anggota Polri, salah satunya kewajiban korban membayarkan uang Rp350 juta.

“Namun karena korban ini kenal dengan AKP SW, maka administrasi itu diturunkan menjadi Rp325 juta dan ketika tidak lolos, maka akan dikembalikan,” tuturnya.

AKP SW dalam kasus ini aktif sehingga petugas menetapkan sebagai tersangka penipuan, begitu pula dengan seorang ASN berinisial N.

Setelah pelaksanaan perekrutan anggota Polri, anak korban dinyatakan gugur atau tidak lolos sehingga korban meminta uangnya dikembalikan, namun kedua tersangka tidak menyanggupi.

Ia mengatakan pada tahun 2021 korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu dan saat itu AKP SW merupakan Kapolseknya sehingga kasus tersebut mandek tidak ada kejelasan.

“Kami kemudian menarik kasus tersebut ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kami sempat melayangkan tiga kali surat panggilan dan semua tidak dipenuhi tersangka,” katanya.

Setelah itu, pada tanggal 17 Juni 2023, petugas menangkap N dan membawa AKP SW untuk dilakukan pemeriksaan, dan pada Minggu (18/6/2023) keduanya ditetapkan sebagai tersangka. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
18 May 2024 - 12:19
Sosok Ayah Pacar Vina Cirebon Ternyata Seorang Perwira Polisi

WARTAPENANEWS.COM –  Ternyata sosok ayah pacar Vina Cirebon yang tewas dibunuh seorang Perwira Polisi. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul

01
|
18 May 2024 - 11:17
Gegara Perang Gaza, Ada Perpecahan Dalam Kabinet Israel

WARTAPENANEWS.COM –  Satu demi satu perpecahan dalam kabinet Israel terkait perang di Gaza mulai terungkap. Menteri Pertahanan Yoav Gallant secara terbuka menuntut strategi yang jelas dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,

02
|
18 May 2024 - 10:15
Pejabat Kemenhub yang Buat Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dilaporkan ke Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah

03