WartaPenaNews, Jakarta – Sebanyak 28.588 pelanggar lalu lintas dikenai sanksi tilang selama gelaran Operasi Lilin Jaya 2018, sejak 21 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019. Jumlah ini meningkat 77 persen dibanding data tahun 2017 sebanyak 16. 125 pelanggar.
Selain itu, dalam operasi yang berlangsung 12 hari itu sebanyak 9.511 pelangar juga mendapat teguran atau peringatan, naik 33 persen dibanding tahun 2017 yang cuma 7.151 pelanggar.
Kepada wartawan, Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus mengatakan, jumlah pelanggar lalu lintas yang dikenai sanksi tilang dan teguran memang meningkat di banding periode yang sama sebelumnya.
“Data penegakan hukum (Gakum) selama Operasi Lilin Jaya 2018 meningkat, baik sanksi tilang maupun sanksi teguran,” kata Made, Rabu (2/1).
“Peningkatan terjadi berkat keaktifan petugas di lapangan,” tambahnya lagi.
Berbeda dengan angka pelanggar lalu lintas yang meningkat, untuk kasus kecelakaan di tahun 2018 justru menurun meski tipis. Jika tahun 2017 tercatat ada 68 kasus, tahun 2018 angka kecelakaan di DKI Jakarta turun tiga persen yakni sebanyak 66 kasus.
Sementara jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan di tahun 2018 sebanyak lima orang. Untuk luka berat sebanyak tiga orang dan luka ringan 66 orang. (dbs)