19 May 2024 - 09:09 9:09

Palsukan Hasil Tes Covid-19, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas

WartaPenaNews, Aceh – Seorang calon penumpang pesawat terbang diduga memalsukan surat keterangan hasil pemeriksaanCOVID-19 berdasarkan tes PCR di Aceh. Terduga pelaku berinisial AOS (26).

“Pelaku diamankan saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang Aceh Besar, Rabu ( 7/7/2021),” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.

Ia mengatakan terungkapnya dugaan pemalsuan tersebut setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memvalidasi surat hasil tes COVID-19 dibawa pelaku

Pelaku AOS saat itu hendak melakukan perjalanan udara dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat terbang komersial Batik Air, kata Kombes Pol Winardy.

“Setelah divalidasi, ternyata surat keterangan palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat petugas KKP, kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk diproses hukum,” kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku AOS diduga memalsukan surat tes PCR dengan cara memindai surat hasil PCR asli dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Hasil pemindaian tersebut, kata Kombes Pol Winardy, pelaku mengubah hasil tes PCR dari positif menjadi negatif. Surat hasil PCS yang diubah tersebut digunakan pelaku untuk ke Jakarta

Kombes Pol Winardy mengatakan apa yang dilakukan terduga pelaku tersebut sangat berbahaya dengan mengancam kesehatan orang lain.

“Di mana terduga pelaku positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR. Tindakan tersebut itu membahayakan masyarakat, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat, pelaku diduga menyebarkan COVID-19,” kata Kombes Pol Winardy.

Saat ini, kata Kombes Pol Winardy, terduga pelaku diamankan dan diisolasi di Rumkit Bhayangkara Polda Aceh. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat.

“Terduga pelaku AOS sudah diisolasi. Penyidik menyangkakan yang bersangkutan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Surat,” kata Kombes Pol Winardy.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19-19. Apalagi sampai memalsukan surat keterangan hasil pemeriksaan virus corona tersebut. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
18 May 2024 - 12:19
Sosok Ayah Pacar Vina Cirebon Ternyata Seorang Perwira Polisi

WARTAPENANEWS.COM –  Ternyata sosok ayah pacar Vina Cirebon yang tewas dibunuh seorang Perwira Polisi. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul

01
|
18 May 2024 - 11:17
Gegara Perang Gaza, Ada Perpecahan Dalam Kabinet Israel

WARTAPENANEWS.COM –  Satu demi satu perpecahan dalam kabinet Israel terkait perang di Gaza mulai terungkap. Menteri Pertahanan Yoav Gallant secara terbuka menuntut strategi yang jelas dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,

02
|
18 May 2024 - 10:15
Pejabat Kemenhub yang Buat Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dilaporkan ke Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah

03