WARTAPENANEWS.COM – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi. Pasalnya, mereka diketahui terlibat kejahatan tindak pidana dengan modus jasa titipan (jastip).
“Kedua tersangka adalah Arisa (23) dan Ronaldo (21). Sedangkan korban adalah warga Jambi yang mengalami kerugian hingga Rp78 juta,” ungkap Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Kamis (7/3/2024).
Dirinya menceritakan, kejadian tersebut bermula saat korban yang bernama Kiki Fatmawaty tertarik saat membaca salah satu akun instagram tersangka “ryan.hhf”.
Betapa tidak, di akun tersebut ada keterangan “Jastip dan Preloved Termurah”. Terjadilah komunikasi antara korban dengan kedua tersangka lewat instagram.
Karena tertarik, akhirnya Kiki mulai memesan jilbab dan tas yang total nilainya mencapai Rp78 juta. Selanjutnya, uang pesanan tersebut ditransfer secara bertahap ke rekening tersangka.
“Setelah uang dikirim, namun barang yang dipesan ternyata tidak kunjung datang,” katanya. (mus)