5 May 2024 - 14:40 14:40

Pelaporan SPT Naik 1,7 Persen

WartaPenaNews, Jakarta – Tingkat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi meningkat. Dari total WP orang pribadi sebanyak 18,33 juta, hanya 11,31 juta yang melaporkan SPT tahun ini.

Dengan begitu, tingkat kepatuhan WP orang pribadi tahun ini 61,7 persen. Angka tersebut naik 1,7 persen daripada 2018. Saat itu, dari 17,65 juta WP orang pribadi yang wajib lapor SPT, hanya 10,6 juta yang patuh atau 60 persen.

Sebelumnya, DJP Kemenkeu telah melakukan perpanjangan masa pelaporan SPT tahunan, dari batas pelaporan yang semestinya jatuh pada 31 Maret 2019 menjadi 1 April 2019. Dalam masa perpanjangan sehari itu, ada pertambahan 211 ribu laporan SPT yang masuk.

Tingkat kepatuhan 61,7 persen tahun ini masih di bawah target DJP sebesar 85 persen. Meski begitu, kenaikan tersebut tetap harus diapresiasi. “Tingkat kepatuhan meningkat karena kesadaran masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, Rabu (3/4).

Upaya kampanye lewat e-filing juga cukup berhasil. Sebab, dari 11,31 juta SPT yang masuk, 92,5 persennya disampaikan melalui e-filing. Yoga sangat mengapresiasi para wajib pajak yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT tahunannya tepat waktu.

Dia pun mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunannya untuk segera melapor, walaupun sudah melewati batas waktu pelaporan. Laporan yang telat masuk tersebut akan dikenakan denda Rp100 ribu per wajib pajak. Jika dalam laporan tersebut terdapat kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan denda dua persen per bulan.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam memprediksi target kepatuhan formal yang ditetapkan pemerintah sepertinya sulit tercapai tahun ini. Pemerintah sebenarnya sudah melakukan banyak upaya.

Mulai e-mail pengingat yang dikirimkan kepada wajib pajak, model pengisian SPT oleh pihak ketiga (misalnya, pemberi kerja) atau pre-populated tax return, hingga kemudahan teknologi penyampaian lewat e-filing. “Belum pernah tercapainya target kepatuhan formal ini agaknya lebih dikarenakan budaya melek pajak yang belum sepenuhnya terbentuk,” kata Darussalam.

Menurut dia, yang paling urgen adalah edukasi pajak sejak usia dini. Selain itu, kejujuran dari wajib pajak itu sendiri. “Terkait dengan rasio kepatuhan, menurut saya, yang jauh lebih penting adalah kebenaran material dari pelaporan SPT itu,” pungkasnya. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03