18 May 2024 - 19:38 19:38

Pelayanan Transportasi Memasuki Era New Normal

WartaPenaNews, Jakarta – Dino begitu sumringah ketika mengetahui adanya penghapusan jumlah kuota penumpang pesawat udara yang hanya bisa mengangkut 50 persen dari total jumlah kursi. Niatnya untuk menengok orang tuanya yang tinggal di Pondok Cabe, Tangerang Selatan tak lama lagi bakal terwujud.

Dino yang kini menetap di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah sejak lama berniat pulang kampung ke tanah kelahirannya. Tapi sejak pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), niatnya untuk bersilaturahmi dengan keluarga tertunda lantaran adanya pembatasan operasional moda transportasi udara pesawat terbang.

“Kebijakan baru ini akan meningkatkan penumpang yang akan bepergian dengan pesawat terbang,” kata Dino yang rencananya akan ke Jakarta pada awal Juli mendatang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan aturan anyar menuju tantanan baru atau new normal di tengah pandemi Virus Covid-19. Salah satunya, penambahan kuota penumpang pesawat yang semula hanya bisa mengangkut 50 persen, kini dinaikkan menjadi 70 persen dari total jumlah kursi dengan jenis pesawat tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas PM No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang ditetapkan mulai, 9 Juni 2020.

Menurut Menhub, peraturan baru ini dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di sektor tranportasi yang menitik beratkan pada aspek kesehatan. Ia berharap dari penyempurnaan aturan baru ini masyarakat tetap produktif aman sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketentuan tentang jumlah kapasitas pesawat akan diatur lebih terperinci dalam surat edaran Menhub. Meski ada peningkatan kapasitas penumpang, Kemenhub akan memastikan semua operator penerbangan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Protokol kesehatan tersebut ditetapkan melalui diskusi dengan para stakeholders seperti Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menhub menyebut kriteria dan persyaratan penumpang moda transportasi menyesuaikan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No, 7 Tahun 2020. Di mana setiap orang yang ingin bepergian dengan menggunakan kendaraan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Sementara bagi orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum darat, laut, udara, dan perekeretaapian wajib menunjukan kartu identitas seperti KTP, Paspor, dll. Menunjukan surat keterangan uji tes PCR yang berlaku selama 7 hari atau surat uji rapid tes yang berlaku selama 3 hari. “Atau menunjukan surat keterangan bebas influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas uji PCR dan/atau rapid tes,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi.

Khusus untuk penumpang yang datang dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat tiba, jika belum melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas.

“Untuk luar negeri, kami wajibkan lakukan tes PCR. Kalau tidak dari negara asal, tentu di Indonesia melakukan PCR, tapi kalau di Indonesia ada protokol sendiri yang ditetapkan Gugus Tugas,” ujarnya.

Terkait pengawasan implementasi dari Permenhub 41 ini akan dilakukan oleh Menteri, Panglima, Kapolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas, unit pelaksanaan teknis perhubungan, dan operator transportasi.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang diberikan terhadap operator maupun pelaksana dari prasarana transportasi bentuknya mulai dari sanksi adminitrasi, peringatan tertulis, denda adminitrasi hingga pembekuan izin.

Pada kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.

Di aturan itu, nantinya pihak operator harus menyediakan beberapa baris kosong di pesawat selama penerbangan. Ini untuk mengantisipasi apabila dalam suatu penerbangan ada penumpang atau kru yang terindikasi terjangkit corona agar dipindahkan ke area karantina di dalam pesawat.

Area karantina ini merupakan tiga seat kursi pesawat udara yang kosong dan berada di satu sisi. Jika ada kerabat atau pendampingnya agar juga dipindahkan ke area karantina. “Pemindahan dilakukan oleh awak kabin yang sudah berinteraksi dengan penumpang tersebut dan harus menggunakan face shield,” terang Novie.

“Sehingga bisa diisolasi secara baik di dalam pesawat. Tentu ada aturan-aturan atau treatment khusus kepada penumpang tersebut, misalnya mematikan AC dan sebagainya untuk khusus di sektor yang diisolasi tersebut,” kata Novie.

Dalam surat edaran itu juga memuat aturan baru soal kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50 persen dari keadaan normal. Untuk pesawat wide body dan narrow body kapasitas maksimalnya adalah 70 persen. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
18 May 2024 - 12:19
Sosok Ayah Pacar Vina Cirebon Ternyata Seorang Perwira Polisi

WARTAPENANEWS.COM –  Ternyata sosok ayah pacar Vina Cirebon yang tewas dibunuh seorang Perwira Polisi. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul

01
|
18 May 2024 - 11:17
Gegara Perang Gaza, Ada Perpecahan Dalam Kabinet Israel

WARTAPENANEWS.COM –  Satu demi satu perpecahan dalam kabinet Israel terkait perang di Gaza mulai terungkap. Menteri Pertahanan Yoav Gallant secara terbuka menuntut strategi yang jelas dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,

02
|
18 May 2024 - 10:15
Pejabat Kemenhub yang Buat Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dilaporkan ke Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah

03