28 April 2024 - 00:46 0:46

Pengemudi Fortuner Tabrak Lari Tidak di Tahan, Ini Alasan Polisi

WartaPenaNews, Jakarta – Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap AS (20 tahun) pengemudi mobil Toyota Fortuner hitam berplat nomor polisi 3488-07 yang terlibat kecelakaan dengan mobil Mercedez Benz dan Peugeot.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beralasan, tersangka AS telah dilakukan cek urine dan hasilnya semuanya negatif.

“Tersangka AS tidak dilakukan penahanan, karena tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti,” tutur Sambodo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, usai mengecek barang bukti Fortuner hitam, Minggu (22/8/2021).

Sambodo menegaskan, dalam kasus kecelakaan ini, walaupun menyangkut kendaraan dinas Polri namun Kepolisian tetap akuntabel. “Kami tetap akuntabel, menyelidiki dan tidak ditutup-tutupi,” ulas Dirlantas pada sejumlah awak media.

Diketahui, saat mengecek pada sejumlah CCTV, kata Sambodo, ada tiga TKP dalam kejadian itu, saat itu pengemudi Fortuner AS melawan arus hingga kolong Slipi. Sehingga saat di depan warung ikan bakar menyerempet mobil Mercy dan Peugeot.

Pada serempetan pertama, Fortuner tetap melaju namun pada lokasi kedua mobil yang terlibat kecelakaan mobil Mercy dan Peugeot berbalik arah mengejar mobil Fortuner tersebut.

Di TKP ketiga, ketika ada gang Fortuner mencoba belok ke kanan ketika ada portal berupaya mundur. Dan saat didekati pengendara Mercy, Fortuner itu tetap melaju dan mengenai pengemudi Mercy hingga terjatuh. Pengemudi Mercy itu pun dibawa ke Rumah Sakit.

Bahkan usai insiden tabrak lari itu, Fortuner sempat dibawa pelaku AS ke bengkel di kawasan Serang, Banten. Tak ayal, kata Sambodo, pelaku AS sempat membuang plat nomor polisi ke parit. Hingga akhirnya petugas mencari dan menemukan plat nomor polisi yang sudah tidak diperpanjang itu.

“Pada kasusnya ini, ada 5 orang saksi untuk diperiksa dalam kejadian itu. Salah satunya satpam rumah di kawasan Bintara,” ungkap Sambodo kembali.

Pada analisa kasusnya, lanjut Sambodo, AS mengemudikan Fortuner dengan melawan arah sehingga melanggar lalu lintas. Perbuatannya (AS) adalah tabrak lari, tidak menolong korban dan tidak melapor.

“Perbuatannya sengaja, membahayakan melawan arah, dan memutar balik juga tidak melapor polisi,” terang dirlantas.

Sehingga polisi menetapkan AS sebagai tersangka dan cek TKP serta dilakukan gelar perkara. “Pasalnya 310 ayat 1 UU Lalulintas, Pasal 311 ayat 2 dan 3 UU Lalulintas dipidana 1 tahun. Serta Pasal 312 tentang tabrak lari ancaman hukumannya 3 tahun kurungan,” tegas Sambodo.

“Pelaku bukan Polri, bekerja untuk Polri (sopir) dan Plat Nopol itu asli namun Plat Nopol itu sudah tidak diperpanjang, tanpa seizin pemilik plat nomor polisi itu diambil AS dari dalam gudang dengan alasan untuk mencari makan. Diambilnya tanpa sepengetahuan pemilik,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo di Mapolres Metro Jaksel.

Kasusnya yang sempat viral kini ditangani Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan tersangka AS bersama mobil Toyota Fortuner warna hitam, bersama Nopol itu diamankan sekaligus mobil sebagai barang bukti oleh Kepolisian Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan. (ibl)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
27 April 2024 - 13:12
Lokasi Bunuh Diri Brigadir Ridhal di Mampang Didatangi Keluarga

WARTAPENANEWS.COM – Keluarga Brigadir Ridhal, anggota Polresta Manado yang ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, mendatangi lokasi kejadian peristiwa. Brigadir Ridhal diduga

01
|
27 April 2024 - 12:36
Bule Australia yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Dibekuk

WARTAPENANEWS.COM – Maika James Folauhola (24), warga negara (WN) Australia, ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi bernama Putu Arsana. Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Area Central Parkir Kuta, Kuta,

02
|
27 April 2024 - 12:10
BMKG: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Peralihan Musim

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem yang masih bisa mengintai di periode peralihan musim hujan ke kemarau. BMKG memonitor masih terjadinya hujan

03