WartaPenaNews, Bogor – Polisi menangkap seorang warga Kabupaten Bogor berinisial G, lantaran yang menodongkan airsoft gun kepada seorang kurir barang online shop.
“Kami berhasil mengamankan tersangka di kediamannya dan mendapati tersangka memiliki dua senjata yang diketahui merupakan airsoft gun,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor.
Penodongan ini lantaran tersangka kesal memesan sendal di online shop, tapi barang yang dikirimkan selalu berbeda dengan yang diinginkan tersangka.
“Jadi dia pengen warna hitam, tapi memilih di online shop cokelat, jadi yang dikirim warna cokelat. Nah karena sudah tiga kali kesalahan ini ia lakukan, ia pun kesal dan menodongkan senjatanya ke kurir,” kata Harun.
Air soft gun yang dimiliki oleh tersangka adalah Colt Defender ’90 dan Glock ’19. Kedua senjata itu dibeli oleh tersangka melalui media sosial Facebook pada 13 Maret lalu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut dibeli untuk alat pelindung diri saat berprofesi sebagai ojek online.
Atas prilakunya, tersangka terancam dijerat pasal 368 KUHP, 335 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan seumur hidup.(mus)