WartaPenaNews, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang menyelundupkan 41 ekor komodo ke luar negeri. Berdasarkan laporan, penyelundupan itu dilakukan dengan cara diperjualbelikan malalui media sosial Facebook.
“Yang jelas dikirim di tiga negara di wilayah Asia Tenggara, melalui Singapura,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, kepada wartawan, Rabu (27/3).
Yusep mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima ekor bayi komodo di Surabaya dari operasional jaringan tersebut. “Perdagangan komodo ini lingkupnya internasional, satu ekor komodo bisa dijual dengan harga Rp 500 juta,” jelasnya.
Komodo-komodo tersebut, kata Yusep diambil dari Pulau Flores, dan sudah melalui beberapa tangan dalam penjualannya dengan harga yang berbeda pula. Tangan pertama menjual dengan harga Rp 6-8 juta, dan tangan kedua dijual dengan harga Rp 15-20 juta.
Sampai saat ini sudah ada sembilan pelaku yang diamankan polisi dari beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mereka ditangkap di Semarang dan Surabaya. “Masih ada satu lagi pelaku utama yang saat ini masih buron,” ujarnya.
Tidak hanya menjual komodo, jaringan ini juga terbukti menjual beberapa satwa liar seperti Binturong, Kaka Tua Jambul Kuning, Kaka Tua Maluku, Burung Nuri Bayan, Burung Perkicing, Trenggiling, dan Berang-berang.
“Hewan-hewan ini dijual untuk obat tradisional. Komodo dapat digunakan untuk membuat antibiotik,” kata komisioner polisi di Jawa Timur, Rofiq Ripto Himawan.
Kepolisian menetapkan, hukuman penjara selama 10 tahun dan denda untuk perdagangan hewan langka. Meskipun ada hukuman, perdagangan masih tersebar luas di seluruh bagian kepulauan Indonesia. (dbs)