WartaPenaNews, Jakarta – Sindikat pencuri lintas negara Indonesia, Malaysia, dan Singapura dengan modus menggeser tas korban dicokok polisi. Mereka terdiri dari tiga orang yaitu, PA dan RH yang merupakan lelaki, lalu ada HAY seorang perempuan.
“Bukan cuma di Indonesia, mereka melakukan di Singapura dan Malaysia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, dikutip Rabu (19/2/2020.)
Ketiganya punya peran berbeda. Tersangka PA misalnya, berperan mengambil barang korban yang tengah makan di restoran. Lalu ada RH yang berperan mengalihkan perhatian korban. Kemudian HAY berperan memasukan barang korban kemudian memasukannya ke dalam tas yang lebih besar dan membawa pergi.
Baca Juga: Ini Cara Praktik Aborsi yang Telah Bunuh 903 Janin
Biasanya mereka beraksi di restoran atau kafe. Saat ini, ujarnya, polisi masih mendalami dugaan keterkaitan sindikat pencuri tersebut dengan sindikat pencuri lain. Sebab, kasus ini kerap terjadi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
“Memang sejak tahun 2015 sering melakukan (pencurian) di Malaysia dan Singapura. Kami masih mendalami kemungkinan adanya kelompok lain,” katanya lagi. (mus)