19 May 2024 - 19:52 19:52

Positif COVID-19, Sidang Kasus Korupsi Bupati Tabanan Digelar secara Online

wartapenanews.com –  Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali digelar di Pengadilan tipikor Denpasar pada Selasa (12/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, sidang harus digelar secara online karena kader PDI Perjuangan itu Terpapar COVID-19.

Informasi mengenai Eka terpapar COVID-19 disampaikan Jaksa penuntut umum kepada kuasa hukum Eka Wiryastuti. “Kami baru menerima informasi dari jaksa KPK bahwa ibu Eka terpapar Covid,” kata Warsa Tri Bhuana selaku kuasa hukum Eka.

Dia menambahkan kabar mengenai Eka terpapar Covid baru diketahui Selasa pagi. Karenanya, kader PDI Perjuangan Bali itu dipastikan tidak bisa hadir ke Pengadilan Tipikor dan mengikuti sidang secara online dari Polda Bali.

“Mungkin nanti kami sidang di sini dan bu Eka dari Polda,” ucap Warsa. Sementara itu pantauan Pengadilan Tipikor Denpasar, nampak kuasa hukum dan Jaksa penuntut sudah tiba sejak pukul 09.00 Wita. Demikian halnya dengan tersangka lain dalam kasus yang sama Dewa Wiratmaja. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
18 May 2024 - 12:19
Sosok Ayah Pacar Vina Cirebon Ternyata Seorang Perwira Polisi

WARTAPENANEWS.COM –  Ternyata sosok ayah pacar Vina Cirebon yang tewas dibunuh seorang Perwira Polisi. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul

01
|
18 May 2024 - 11:17
Gegara Perang Gaza, Ada Perpecahan Dalam Kabinet Israel

WARTAPENANEWS.COM –  Satu demi satu perpecahan dalam kabinet Israel terkait perang di Gaza mulai terungkap. Menteri Pertahanan Yoav Gallant secara terbuka menuntut strategi yang jelas dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,

02
|
18 May 2024 - 10:15
Pejabat Kemenhub yang Buat Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dilaporkan ke Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah

03