29 March 2024 - 01:05 1:05

Potensi Kepala Daerah Diberhentikan Cukup Besar, Ini Penyebabnya

WartaPenaNews, Jakarta – Pemerintah akan mengambil langkah tegas, jika kepala daerah masih juga mempertahankan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah divonis sebagai tersangka aktif bekerja. Warning yang tidak main-main ini diharapkan menjadi cermin penegakan hukum dalam birokrasi yang bersih.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menegaskan dengan warning yang disampaikan sudah seharusnya dipatuhi, terlebih aturan dan ketentuan terkait dengan pemecatan PNS korup sudah jelas. “Kan sudah jelas. Apabila terdapat PNS yang terbukti bersalah, maka harus segera dipecat,” paparnya kemarin (7/3).

Maka, sambung Wana, tanpa harus menunggu Permendagri yang tengah digodok, pemerintah sudah bisa memberi sanksi apabila PPK tidak menjalankan aturan tersebut.

Disamping berbagai insturumen hukum yang mengikat ASN, Menurut Wana, sudah ada ada SKB di antara tiga instansi yang memperkuat aturan tersebut. “Kalau mau merujuk SKB, tidak ada alasan lagi untuk menunda pemecatan. Dan seharusnya ketika SKP tidak dijalankan, PPK perlu mendapatkan sanksi karena tidak menjalankan aturan,” terang dia.

Harapannya, semua langkah yang diambil pemerintah mampu mempercepat pemecatan PNS korup. “Kita akan tunggu di tengah derasnya langkah menuju birokrasi bersih, diimbangi dengan sikap tegas kepala daerah,” tandasnya.

Sementara itu, pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk mempercepat pemecatan ASN yang diputus melakukan tindak pidana korupsi. Langkah ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Syafruddin member tenggat waktu hingga 30 April 2019.

Dalam poin kelima SE tersebut dikatakan, jika hingga tidak melakukan pemecatan hingga batas yang ditentukan, Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati/walikota) akan mendapat sanksi. Sanksi maksimal yang bisa diterima adalah pemberhentian sementara tanpa memperoleh gaji.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan, Mudzakir mengatakan, ancaman sanksi tersebut tidak main-main. Jika sudah melewati batas, maka otomatis berlaku. “Kalau kadar dan batasnya sudah berlebihan, ya langsung saja, ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang menjelaskan, sanksi hingga pemberhentian bagi kepala daerah sangat dimungkinkan. Hal itu sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Hanya saja, lanjutnya, ada prosedur yang harus dilalui. Di mana sanksi tidak langsung ke pemberhentian. Mulai dari sanksi administrasi lebih dulu. “Teguran dulu, kasih kesempatan lagi,” ujarnya.

Namun jika terus dilanggar setelah diperingati bisa pemberhentian. Akmal menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait teknis pemberian sanksinya. Pasalnya, secara hukum, Kemendagri yang menjadi eksekutor penjatuhan sanksi.

Seperti diketahui, ada 2.357 PNS yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Namun hingga 2 maret, jumlah yang sudah diberhentikan baru 751 saja. Sementara sisanya masih berstatus PNS dan mendapat hak-hak keuangan secara regulan. Sejumlah pihak mendesak agar pemberhentian segera dilakukan demi mengurangi kerugian negara.

Ditanya soal hambatan yang membuat pemda belu memecat PNS tersebut, Akmal menyebut cukup beragam. Namun mayoritas karena ada gugatan hukum. Di mana para PNS merasa dihukum dua kali. Setelah dipidana kemudian dipecat. “Kita beri ruang kepada pihak yang ingin cari keadilan, kan itu hak semua warga negara,” tandasnya. (dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
28 March 2024 - 12:19
Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

WARTAPENANEWS.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada

01
|
28 March 2024 - 11:18
Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

WARTAPENANEWS.COM - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran

02
|
28 March 2024 - 10:12
Lebaran 2024, Jumlah Pemudik Pesawat Diprediksi 7,9 Juta Orang

WARTAPENANEWS.COM -  PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memprediksi peningkatan jumlah penumpang pesawat pada Angkutan Mudik Lebaran 2024. Diperkirakan mencapai 7,9 juta orang. Angka itu akumulasi dari penumpang yang

03