WARTAPENANEWS.COM – Seorang pria tega menganiaya mertuanya yang berusia 70 tahun hingga dilarikan ke rumah sakit.
Pelalu itu berinisial SD (43) warga Kampung Bangunsari, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Ia ditangkap usai menganiaya Darman (70) yang merupakan mertuanya.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, pelaku tega menganiaya mertuanya lantaran sakit hati.
“Tindakan pelaku hanya karena karena tersinggung dan sakit hati dengan mertuanya berujung penganiayaan,” katanya, Rabu (23/8).
Wawan menjelaskan kronologi penganiayaan itu terjadi berawal saat pelaku sedang bersama korban sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, pelaku tersinggung kepada mertuanya karena masalah sapu lantai, sehingga seketika pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban.
“Pelaku memukul kedua mata mertuanya dengan sangat keras,” ucapnya.
Tak sampai di situ, lanjut Wawan, pelaku kemudian mengambil sapu lantai dan kembali melakukan penganiayaan secara terus menerus di bagian kepala.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan dan kiri, serta memar pada bagian kepala sebelah kanan.
“Karena luka serius yang diterima, korban harus dirawat di rumah sakit Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan perbuatan anak menantunya itu ke polisi untuk ditindaklanjuti.
“Korban melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Sugih pada Senin 14 Agustus 2023, meskipun keadaannya belum pulih sepenuhnya,” ungkapnya.
Wawan menuturkan, berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Pelaku ditangkap di rumahnya Kampung Bangun Sari, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah pada Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WIB,”tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sapu lantai yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya mertuanya.
Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (mus)