WartaPenaNews, Jakarta – Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat mengabulkan gugatan cerai Raya Nur Fitri Rahmadiana alias Raya Kitty terhadap Muhammad Abid Zia pada Selasa, 21 April 2020. Sidang hanya digelar sebanyak dua kali yakni pada 24 Maret dan 21 April 2020, keduanya tidak dihadiri oleh Abid.
“Akhirnya sidang dilanjutkan tanpa kehadiran dari salah satu pihak itu, yaitu Muhammad Abid Zia,” kata Humas PA Soreang, Suharja saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu, 22 April 2020.
Sementara Raya Kitty hadir pada sidang vonis dan ditemani oleh kuasa hukumnya. Dalam unggahannya, Raya berkumpul bersama para pengacaranya, ditenggarai sesudah sidang. Ia mbersyukur kepada Yang Maha ESa dan berterimakasih kepada pengacaranya atas hari itu.
“Alhamdulilah untuk hari ini , thank u abangâ€ku,” tulis Raya.
Selang beberapa waktu kemudian, Raya kembali mengungkap syukurnya. Foto dengan busana yang sama, kali ini Raya duduk dan menghadap ke samping. Ia bersyukur atas apa yang pernah dialami dalam hidupnya selama ini.
Baca Juga: Ayah-Anak Ditangkap Polisi Usai Provokasi Tawuran
“Saat kamu bersyukur untuk segalanya dalam hidupmu maka Allah akan menamah nikmatmu, masha Allah,” tulis Raya dalam bahasa Inggris.
Raya Kitty menikah dengan Muhammad Abid Zia pada 19 Agustus 2018. Dari pernikahannya tersebut, mereka dikarunia satu orang anak. Raya telah menghapus foto suami dalam akun instagramnya. Jauh sebelum hakim mengabulkan gugatan cerai, Raya sudah memberi isyarat dirinya telah berpisah dari sang suami.
“Ada yg mau temenin touring sampe ke masa depan ga ?” tulis Raya melengkapi fotonya di atas motor klasik.
Vonis hakim akan berkekuatan hukum tetap jika Abid tidak menajukan langkah hukum dalam 14 hari setelah menerima putusan. Jika hal itu terjadi maka, Raya Kitty resmi di mata hukum sebagai janda. Sebelumnya, Raya Kitty mengajukan gugatan cerai pada 17 Februari 2020. Menurut kuasa hukumnya, Raya Kitty mengambil pemikiran panjang sebelum akhirnya melayangkan gugatan tersebut. (mus)