26 September 2023 - 16:08 16:08

Ribuan Caleg Belum Cantumkan Data Pribadi ke Publik

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat mencatat sebanyak 2.049 dari 8.037 calon legislatif (caleg) yang bertarung dalam Pemilu 2019 belum mencantumkan data pribadi ke publik. Caleg memang memiliki hak untuk merahasiakan data pribadinya. Namun bagi sejumlah pihak, hal ini akan berimbas minimnya transaparansi dalam kerja-kerja legislasi dan pengawasannya.

Direktur Eksekutif Indonesian Political Review Ujang Komarudin mengatakan, ada kemungkinan para caleg beranggapan, kampanye yang mereka lakukan selama ini bagian dari mengenalkan diri ke publik dalam rangka membuka diri. “Harusnya para caleg taat azas. Untuk membuka data diri ke publik. Agar publik bisa menilai dengan rasional dan objektif,” terang Ujang, Kamis (7/2).

“Pada dasarnya, membuka data diri apa adanya, merupakan bagian dari kampanye yang mengusung keterbukaan. Membuka data diri ke publik tidak akan berpengaruh terhadap elektoral. Tetapi membuka data diri bagi caleg merupakan kewajiban moral dan sosial. Bagaimana mereka akan jujur dan terbuka, jika para caleg untuk membuka data diri saja tidak mau,” jelasnya.

Lebih lanjut Ujang menegaskan, dengan mencantumkannya data diri di website yang disediakan KPU tidak akan berpengaruh terhadap elektoral. Karena publik atau pemilih bukan memilih berdasarkan pada persoalan membuka data diri di website. Tapi para pemilih lebih memilih calegnya berdasarkan pada kedekatan emosional, kekerabatan, dan sejumlah variabel.

Terpisah, Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya berencana mengumumkan ke publik para caleg yang tidak melengkapi data diri di website KPU. Agar pemilih bisa mempertimbangkan dalam menentukan pilihannya. “Data diri meliputi riwayat pendidikan, organisasi, pekerjaan sampai status hukum. Sebentar lagi kami umumkan,” jelasnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Ilham mengatakan, KPU juga tidak bisa membuka data caleg tanpa persetujuan orang tersebut. “Karena data tersebut dilindungi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 17 Huruf h disebutkan, data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja. Karena menyangkut dengan hak konstitusional,” tutupnya. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 September 2023 - 12:17
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berjualan

WARTAPENANEWS.COM –   Pemerintah resmi melarang platform 'social commerce' di Indonesia. Hal tersebut ramai dibicarakan setelah platform media sosial asal China, TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop. Fitur ini membuat masyarakat

01
|
26 September 2023 - 11:16
Pekan Ini, Kasus Bayi yang Tertukar Akan Selesai

WARTAPENANEWS.COM –  Setelah melakukan bonding selama hampir sebulan, dua bayi yang tertukar di Bogor akan dikembalikan secara utuh ke orang tuanya masing-masing pada minggu ini. "Insya Allah tanggal 29 September

02
|
26 September 2023 - 10:15
Begini Tanggapan Kaesang Diisukan Bakal jadi Cawapres

WARTAPENANEWS.COM –  Ketua Umum PSI periode 2023-2028, Kaesang Pangarep, merespons isu soal kakak kandungnya yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang bakal jadi cawapres. Gibran kemungkinan bisa

03