WartaPenaNews, Depok – Ratusan korban First Travel mengaku kecewa dengan penundaan sidang gugatan perdata yang di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019). Agen perjalanan First Travel ini digugat para calon jamaahnya karena gagal berangkat umrah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sobandi ditunda lantaran bos First Travel Andhika Surachman selaku tergugat tidak hadir di persidangan.
“Kami kecewa. Sudah menunggu dari jam tujuh pagi tapi sidangnya ditunda dengan alasan Kejaksaan Negeri Depok tidak menghadirkan tergugat Andika Surachman,” kata Ayu, seorang calon jamaah First Travel.
Para jamaah First Travel kata dia, sangat berharap pihak tergugat hadir di persidangan pekan mendatang dan mengembalikan uang jamaah agar dapat berangkat ke Arab Saudi. “Sudah dua tahun nunggu ternyata hasilnya begini. Padahal saya rela meninggalkan anak di rumah demi datang ke sidang ini,” tuturnya.
Pengacara korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah menerangkan gugatan ini diajukan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang merampas aset First Travel untuk negara. Hal ini menyebabkan para jamaah tidak bisa berangkat ibadah umrah.
“Dalam gugatan ini kami meminta agar aset First Travel dikembalikan kepada para jamaah agar mereka bisa berangkat ke tanah suci,” kata Riesqi.
Andika Surachman, Annies Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuriada Hasibuan. Pada putusannya, MA mengembalikan vonis Pengadilan Negeri Depok yang menghukum pidana penjara terdakwa Andika 20 tahun, Anniesa 18 tahun, dan Siti Hasibuan 15 tahun.
Dalam gugatannya, jamaah selaku pemohon hanya mencantumkan lima orang penggugat yang terbagi terbagi menjadi tiga kelompok, terdiri dari kelompok franchise, agen, dan para jamaah. Dalam surat permohonannya, Riesqi mewakili sekitar 3.500 calon jamaah.
Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi tiga terdakwa kasus First Travel masing-masing Andika Surachman, Annies Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuriada Hasibuan. Pada putusannya, MA mengembalikan vonis Pengadilan Negeri Depok yang menghukum pidana penjara terdakwa Andika 20 tahun, Anniesa 18 tahun, dan Siti Hasibuan 15 tahun. (rob)