27 April 2024 - 08:26 8:26

Sidang Ditunda, Ratusan Jamaah First Travel Ngaku Kecewa

WartaPenaNews, Depok – Ratusan korban First Travel mengaku kecewa dengan penundaan sidang gugatan perdata yang di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019). Agen perjalanan First Travel ini digugat para calon jamaahnya karena gagal berangkat umrah.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sobandi ditunda lantaran bos First Travel Andhika Surachman selaku tergugat tidak hadir di persidangan.

“Kami kecewa. Sudah menunggu dari jam tujuh pagi tapi sidangnya ditunda dengan alasan Kejaksaan Negeri Depok tidak menghadirkan tergugat Andika Surachman,” kata Ayu, seorang calon jamaah First Travel.

Para jamaah First Travel kata dia, sangat berharap pihak tergugat hadir di persidangan pekan mendatang dan mengembalikan uang jamaah agar dapat berangkat ke Arab Saudi. “Sudah dua tahun nunggu ternyata hasilnya begini. Padahal saya rela meninggalkan anak di rumah demi datang ke sidang ini,” tuturnya.

Pengacara korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah menerangkan gugatan ini diajukan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang merampas aset First Travel untuk negara. Hal ini menyebabkan para jamaah tidak bisa berangkat ibadah umrah.

“Dalam gugatan ini kami meminta agar aset First Travel dikembalikan kepada para jamaah agar mereka bisa berangkat ke tanah suci,” kata Riesqi.

Andika Surachman, Annies Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuriada Hasibuan. Pada putusannya, MA mengembalikan vonis Pengadilan Negeri Depok yang menghukum pidana penjara terdakwa Andika 20 tahun, Anniesa 18 tahun, dan Siti Hasibuan 15 tahun.

Dalam gugatannya, jamaah selaku pemohon hanya mencantumkan lima orang penggugat yang terbagi terbagi menjadi tiga kelompok, terdiri dari kelompok franchise, agen, dan para jamaah. Dalam surat permohonannya, Riesqi mewakili sekitar 3.500 calon jamaah.

Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi tiga terdakwa kasus First Travel masing-masing Andika Surachman, Annies Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuriada Hasibuan. Pada putusannya, MA mengembalikan vonis Pengadilan Negeri Depok yang menghukum pidana penjara terdakwa Andika 20 tahun, Anniesa 18 tahun, dan Siti Hasibuan 15 tahun. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03