WartaPenaNews, Jakarta – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan absen memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 2 April 2020.
Novel sedianya akan diperiksa sebagai saksi, dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. “Hari ini Novel kemungkinan tidak menghadiri sidang karena situasi sedang pandemi virus Corona,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djumyanto saat dikonfirmasi, Kamis, 2 April 2020.
Berdasarkan informasi tersebut, sidang yang akan digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dan Novel Baswedan sebagai saksi harus ditunda.
“Iya ditunda sampai Kamis tanggal 30 April 2020. Sidang berikutnya akan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni Novel Baswedan,” ujar Djumyanto.
Baca juga: Tupperware Hadirkan Spirit Untuk Tenaga Medis
Sebelumnya, dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis, 19 Maret 2020 lalu.
Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa, dengan ancaman hukuman yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana. Akibat kejadian itu, Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.
Dalam sidang perdana, Hakim Ketua Djuyamto menyebutkan, dua saksi yang akan dihadirkan adalah Novel Baswedan dan Yasri Yuda Yahya. (mus)