19 May 2024 - 05:01 5:01

Soal Kemungkin Status Tersangka Menkoinfo, Jaksa Agung Ngomong Begini

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua dari kanan) dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id.

IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya tak akan pandang bulu dalam menangani kasus dugaan korupsi penyediaan BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) Tahun 2020-2022.

Menurutnya pihaknya akan menjerat siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate.

Hanya saja, untuk menetapkan orang nomor satu di kementerian tersebut sebagai tersangka pihaknya memerlukan bukti yang kuat berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.

“Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo) kita tidak akan mendiamkan itu. Yang penting penyidik adalah fakta, saya akan tindak lanjuti,” tegas Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/5).

Diketahui, Johnny G Plate sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagun, yakni pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3). Johnny diperiksa oleh penyidik pidana khusus dengan status saksi.

Adapun sejauh ini, pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam korupsi BTS 4G Kemenkoinfo. Kelima tersangka itu adalah Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Selain itu, Mukti Ali (MA) selaku pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Namun dari kelima tersangka itu, tiga orang di antaranya sudah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili di pengadilan. Mereka di antaranya tersangka AAL, tersangka GMS dan YS.

”(Sementara) untuk tersangka MA dan tersangka IH, masih dalam proses pemberkasan penyidikan,” pungkas Jaksa Agung.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
18 May 2024 - 12:19
Sosok Ayah Pacar Vina Cirebon Ternyata Seorang Perwira Polisi

WARTAPENANEWS.COM –  Ternyata sosok ayah pacar Vina Cirebon yang tewas dibunuh seorang Perwira Polisi. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul

01
|
18 May 2024 - 11:17
Gegara Perang Gaza, Ada Perpecahan Dalam Kabinet Israel

WARTAPENANEWS.COM –  Satu demi satu perpecahan dalam kabinet Israel terkait perang di Gaza mulai terungkap. Menteri Pertahanan Yoav Gallant secara terbuka menuntut strategi yang jelas dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,

02
|
18 May 2024 - 10:15
Pejabat Kemenhub yang Buat Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dilaporkan ke Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah

03