26 April 2024 - 06:19 6:19

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Merebaknya Wabah Virus Corona

WartaPenaNews, Jakarta -  Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan sampai Maret masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap
terkendali meski perekonomian tertekan akibat merebaknya virus Corona di
banyak negara.

OJK sejak Februari lalu juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus
perekonomian di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank
yang diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona
sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja industri jasa keuangan khususnya
fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung
pertumbuhan ekonomi.

OJK senantiasa memantau perkembangan ekonomi global yang sangat dinamis
dan berupaya untuk terus memitigasi potensi risiko yang ada terhadap kinerja
sektor jasa keuangan domestik.

Kondisi perekonomian global diperkirakan akan terkontraksi cukup dalam pada
semester 1-2020 dan mulai kembali pulih pada semester 2-2020 seiring dengan
wabah virus Corona yang terus meningkat, khususnya di luar Tiongkok. Namun
demikian, pulihnya perekonomian global akan sangat bergantung pada
berakhirnya wabah virus Corona di tataran global.

Perekonomian AS dan Eropa diprediksi akan terkontraksi pada Q2-2020
mengingat penyebaran virus Corona di AS dan Eropa baru akan mencapai
puncaknya pada April dan Mei, sedangkan perekonomian Tiongkok diprediksi
telah membaik pada Q2-2020 sejalan dengan mulai melambatnya penyebaran
virus Corona di Tiongkok.

Besarnya sentimen negatif terkait penyebaran virus Corona baik secara global
maupun perkembangan di Indonesia mempengaruhi kinerja sektor jasa keuangan
domestik, khususnya di pasar keuangan, baik pasar saham maupun SBN.
Sejak awal Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020, investor nonresiden tercatat
keluar dari pasar saham dan SBN masing-masing sebesar Rp6,11 triliun dan
Rp98,28 triliun (data DJPPR: 23 Maret 2020). Dengan kondisi tersebut, pasar
saham melemah signifikan sebesar 27,79% mtd atau 37,49% ytd menjadi 3.937,6,
diikuti dengan pelemahan di pasar SBN dengan yield yang rata-rata naik sebesar
118,8 bps mtd atau 95bps ytd. Pelemahan ini disebabkan pada kekhawatiran
investor terhadap virus Corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di
Indonesia.

Sementara itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Februari 2020
bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik.
Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 5,93% yoy, ditopang oleh
kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,29% yoy. Piutang
pembiayaan Perusahaan Pembiayaan meningkat 2,82% yoy.

Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih
terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,79% (NPL net: 1,00%) dan Rasio NPF
sebesar 2,66%.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh
sebesar 6,80% yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit. Selain itu, sepanjang
Februari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp46,5
triliun dan tumbuh sebesar 4,73% yoy.

Sampai dengan 24 Maret 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah
mencapai Rp21,55 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada tahun ini telah
terdapat 13 perusahaan, dengan pipeline penawaran sebanyak 61 emiten dengan
total indikasi penawaran sebesar Rp28,8 triliun.

Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah pada Februari 2020,
dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,35%, jauh di bawah ambang batas
ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang
memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masingmasing sebesar 212,30% dan 108,12%, jauh di atas threshold masing-masing
sebesar 100% dan 50%.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital
Adequacy Ratio perbankan sebesar 22,42%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital
industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 670% dan
312%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Stimulus OJK

Menghadapi kondisi perekonomian yang terdampak penyebaran virus Corona, OJK
telah dan akan mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor perbankan, pasar
modal dan industri keuangan non bank.

Baca Juga: Kylie Jenner Sakit Infeksi Tenggorokan Hingga Bibir Berdarah

Di sektor IKNB, OJK menyiapkan relaksasi ketentuan antara lain:
1. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK;
2. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak
utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference;
3. Penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, yaitu:
a. Penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan
pembayaran pokok dan/atau bunga untuk pembiayaan s.d Rp10 miliar;
b. IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi
terhadap debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19,
dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1) Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman,
bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing;
2) Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana,
dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint
financing dan channeling;
3) Adanya permohonan restrukturisasi debitur/nasabah yang terkena
dampak penyebaran COVID-19; dan/atau
4) Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari
pihak IKNB;
c. Kualitas pembiayaan bagi debitur/nasabah yang terkena dampak
penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak
dilakukan restrukturisasi;
4. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau
tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang
berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang
diamortisasi; dan
5. Penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Sementara kebijakan stimulus di sektor perbankan yang sudah berjalan terdiri
dari:
1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya
berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit
s.d Rp10 miliar; dan
2. Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah
direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank
tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur (Non-UMKM dan UMKM).
Relaksasi pengaturan ini berlaku sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.
Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing
bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Di sektor pasar modal, untuk meredam volatilitas pasar modal, OJK juga telah
mengambil berbagai kebijakan:
1. Pelarangan short selling,
2. Assymmetric auto rejection,
3. Trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5%, dan
4. Buy back saham tanpa melalui RUPS.
5. Perpanjangan penggunaan laporan Keuangan untuk IPO dari 6 bulan
menjadi 9 bulan

Selain itu, mempertimbangkan kondisi terkini, OJK juga telah mengeluarkan
kebijakan sebagai berikut: relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan
dan penyelenggaraan RUPS, memperkenankan emiten untuk dapat melakukan
RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS), relaksasi berlakunya Laporan Keuangan
dan Laporan Penilaian di Pasar Modal; relaksasi terkait masa penawaran awal dan
penawaran umum.

OJK juga mengeluarkan kebijakan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan
collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), stimulus dan relaksasi
kepada industri pengelolaan investasi, penyingkatan jam perdagangan di bursa
efek, di penyelenggara pasar alternatif, dan waktu operasional penerima laporan
transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek.
Berbagai kebijakan ini diharapkan bisa membantu upaya Pemerintah dalam
memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan
kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan
untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan
perusahaan pembiayaan.(Azk)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03