WartaPenaNews, Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah memberikan izin untuk pembukaan tempat karaoke di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pandemi Covid-19.
Izin pembukaan karaoke di masa pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
‘Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melaui Disparekraf,’ demikian kutipan SE tersebut.
Dengan terbitnya SE tersebut, pelaku usaha karaoke telah dibolehkan membuka usaha mereka dengan mengajukan izin pembukaan kepada Tim Gabungan Disparekraf DKI Jakarta.
Adapun sejumlah izin yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan yang menyertakan dokumen keabsahan dan ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu; melampirkan identitas pelaku atau penanggung jawab usaha berupa KTP bagi WNI, dan paspor atau bisa bagi warga negara asing (WNA).
Kemudian, pengajuan izin juga harus menyertakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); melampirkan mekanisme penetapan protokol kesehatan secara ketat; dan terakhir menyiapkan pembentukan tim Satgas Covid-19 internal usaha.
SE izin pembukaan usaha karaoke di masa PPKM skala mikro tersebut diteken Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada Senin (8/3/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui kembali memperpanjang masa PPKM guna menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota pada Senin (8/3). Perpanjangan PPKM terutama dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di masa libur panjang hari keagamaan Isra’ Mi’raj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 11, 12, dan 14 Maret 2021.
‘Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19,’ demikian dikutip dari situs resmi Pemprov DKI. (mus)