wartapenanews.com -Â Â KPK melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen perkara terkait dugaan suap penanganan kasus di Mahkamah Agung. Perkara suap ini menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Penyitaan sejumlah dokumen dan bukti elektronik itu dilakukan tim penyidik saat melakukan penggelapan di sejumlah wilayah di Jabodetabek. Termasuk di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dan kediaman para tersangka dalam kasus ini, Jumat (23/9).
“Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/9).
Selanjutnya, dokumen dan barang bukti tersebut akan dianalisis untuk melengkapi penyidikan.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka,” pungkas Ali.
Pengungkapan kasus ini terkait hasil OTT yang dilakukan KPK sejak Rabu (21/9). Dalam OTT, total ada 8 orang yang diamankan yang kemudian 10 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
Penerima Suap
Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
Nurmanto Akmal (PNS Mahkamah Agung)
Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Pemberi Suap
Yosep Parera (Pengacara)
Eko Suparno (Pengacara)
Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
Kasus itu berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy diduga mengajak Elly Tri Pangestu dan Muhajir Habibie sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar.
Uang kemudian dibagi-bagi:
Desy Yustria menerima Rp 250 juta
Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta
Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta
Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta
Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Uang diduga merupakan suap. Diduga, ada perkara yang melibatkan Desy Yustria dkk.
Merujuk situs MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma’arif.
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Kini, Sudrajad bersama 7 tersangka lain sudah ditahan KPK. Mereka sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Tidak ada pernyataan dari Sudrajad saat dikonfirmasi mengenai perkara suap ini. MA menyatakan prihatin dengan kasus ini dan siap kooperatif dengan KPK.
Sudrajad diberhentikan sementara sebagai hakim agung. (mus)