WartaPenaNews, Jakarta – Kabar Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ramai diperbincangkan. Mereka dikhawatirkan bisa memilih calon presiden dan wakilnya pada 17 April mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Zudan Arif Fakrullah memastikan bahwa WNA tidak memiliki hak pilih pada Pemilu Serentak 2019 meski memiliki e-KTP.
Tak hanya itu, lanjut Zudan menjelaskan kepemilikan e-KTP juga diikuti dengan ketentuan tidak terlibat dalam proses politik, baik itu memiliki hak dipilih maupun hak untuk memilih dikarenakan hanya sebagai identitas sementara selama WNA tinggal di Indonesia.
“WNA itu punya KTP hanya untuk identitas selama tinggal di Indonesia. Dia tidak punya hak politik, baik itu dipilih maupun pemilih, jadi keliru kalau bilang WNA punya KTP untuk dipergunakan Pemilu 2019,†terang Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/2).
Dirinya memaparkan ketentuan kepemilikan e-KTP bagi WNA terdapat dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Saat ini diubah menjadi Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.
Lebih lanjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku e-KTP bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
“Kepemilikan e-KTP bagi TKA dan WNA tidak sembarangan. KTP didapat setelah yang bersangkutan memiliki surat tinggal tetap atau KITAP. Undang-undangnya ada pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 dan 64,†terang Zudan.
Zudan mengatakan, yang dimaksud dengan penduduk ialah termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), keduanya dikenakan kewajiban untuk memiliki e-KTP dengan ketentuan sebagaimana yang tersebut dalam undang-undang, diantaranya berusia 17 tahun dan untuk WNA telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). (*/dbs)