wartapenanews.com – Polresta Sleman menangkap seorang pria berinisial HS (40) asal Pakem, Kabupaten Sleman. Pria itu tega menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Akibat perbuatan bejatnya, anak perempuan yang berusia belasan tahun itu mengalami trauma. Bahkan dia sempat menyakiti diri sendiri karena depresi.
“Korban depresi sampai akhirnya dia mengalami trauma. Dan sampai sekarang tidak berani berangkat sekolah,” kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto saat di Polresta Sleman, Kamis (4/5).
“Korban depresi sampai menyakiti diri dengan cara menyayat dengan jarum di lengannya,” ujarnya.
Alasan korban sampai nekat seperti ini karena ada rasa ketakutan, juga rasa kecewa terhadap ayahnya. Pendampingan psikologi kepada korban terus dilakukan oleh Polresta Sleman dan juga Pemkab Sleman.
“Korban dilakukan pengobatan secara psikis maupun fisiknya karena sudah berani menyakiti diri sendiri,” jelasnya.
Aksi bejat HS ini berlangsung sejak 2017 hingga 2022 atau dari korban kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP. Lokasinya adalah di rumah saat kondisi sepi maupun di penginapan saat mengantarkan korban mengirim tugas sekolah.
“Perbuatan kerap dilakukan saat ibunya bekerja. Pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah terjadi perubahan emosi pada korban saat bersekolah. Kemudian pihak sekolah menceritakan hal ini ke ibu korban. Dari situ kasus kemudian terungkap dan ditangani secara hukum.
HS kepada wartawan mengatakan tak ada paksaan kepada anaknya. Dia berdalih semua berjalan mengalir begitu saja.
“Tidak ada paksaan, berjalan begitu aja tidak ada ancaman. Melakukan tidak setiap hari. 6 kali. Lebih dari 6 kali. Berjalan begitu aja. Pas pengin begitu aja,” kata HS.
HS mengaku tega berbuat demikian karena dorongan nafsu. Akibat perbuatannya, HS terancam Pasal 81 ayat (3) Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. (mus)