8 May 2024 - 20:31 20:31

Diduga Istri Edhy Prabowo Kecipratan Dana Suap Ekspor Benur

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi yang juga istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga turut kecipratan aliran uang terkait suap izin ekspor benih lobster atau benur.

KPK menduga aliran uang itu diterima Iis dari Edhy, dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin.

Untuk mendalami hal tersebut tim penyidik memeriksa Alayk Mubarrok, yang merupakan salah seorang tenaga ahli Iis.

Alayk diduga mengetahui adanya aliran dana yang diterima Edhy dan Amiril Mukminin dari eksportir benur. Bahkan, Alayk diduga merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy dan Amiril Mukminin kepada Iis.

“Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga Ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu, 27 Januari 2021.

Dalam kesempatan sama, Ali juga mengultimatum para saksi untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, dan menyampaikan keterangan secara jujur mengenai kasus dugaan suap yang melibatkan Edhy Prabowo tersebut.

“KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini,” kata Ali.

Berdasarkan informasi, sejumlah pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mencoba berkelit atau berbohong saat dikonfirmasi penyidik.

KPK juga mengultimatum para pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini. KPK tidak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“KPK mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini,” imbuh Ali. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
8 May 2024 - 14:16
Soal Pelat Polri Fortuner yang Tabrakan di Tol MBZ Berubah Putih, Begini Kata Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Ramai di media sosial soal mobil Toyota Fortuner berpelat nomor Polri --yang kecelakaan Tol MBZ-- berubah menjadi pelat sipil berwarna putih. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP

01
|
8 May 2024 - 13:31
Saat Latihan Silat, Mahasiswa di Sleman Tewas

WARTAPENANEWS.COM –  Polresta Sleman menampilkan AF (22) pelatih silat yang tewaskan seorang mahasiswa Institut Pertanian Stiper Yogyakarta (Instiper Yogya). Korban yang berinisial IKK meninggal dunia selang beberapa hari setelah latihan

02
|
8 May 2024 - 13:10
Usai Konsumsi Makanan Pencegah Stunting, 42 Balita di Majene Keracunan

WARTAPENANEWS.COM –  Sebanyak 42 balita di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), mengalami keracunan usai mengonsumsi pemberian makanan tambahan (PMT) dari program pencegahan stunting dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

03