9 May 2024 - 04:16 4:16

Hari Ini, Putri Candrawathi Bakal Bersaksi di Sidang Richard Eliezer dkk

wartapenanews.com – Sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilanjutkan hari ini, Senin (12/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Jadwal sidang jam 09.30 WIB, agenda pemeriksaan saksi,” dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan, saksi yang bakal memberi keterangan dalam persidangan kali ini adalah Putri Candrawathi.

Putri adalah saksi mahkota. Ia juga menjadi terdakwa dalam pembunuhan Yosua.

Namun hari ini, Putri akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan persidangan sebagai saksi untuk terdakwa lain: Eliezer, Kuat, dan Ricky.

Putri mendapat giliran menjadi saksi untuk terdakwa lain setelah suaminya, Ferdy Sambo, lebih dahulu memberi keterangan soal pembunuhan berencana Yosua. Eliezer, Kuat, dan Ricky sudah bersaksi satu sama lain.

Dari kesaksian keempat terdakwa ini, terungkap banyak hal. Mulai dari soal peristiwa di Magelang hingga kesaksian Eliezer terkait kerenggangan rumah tangga Sambo meski belakangan kesaksian itu dibantah Sambo.

Terungkap pula bagaimana detik-detik penembakan Yosua. Meski ada perbedaan antara versi Eliezer dan Sambo. Eliezer bilang Sambo ikut menembak, tetapi Sambo mengaku tidak turut menghabisi nyawa Yosua.

Sambo hanya mengaku memerintahkan Eliezer untuk mengajar Yosua. Ia juga mengakui telah membuat skenario tembak-menembak usai tewasnya Yosua.

Kini, keterangan Putri patut dinanti. Bagaimana cerita hingga motif pembunuhan Brigadir Yosua versi istri eks Kadiv Propam Polri itu.

Dalam kasus ini, Putri didakwa bersama-sama atas pembunuhan Yosua. Ia disebut mengetahui pembunuhan berencana itu namun tak ada upaya menghentikan dan membiarkannya terjadi.

Ia didakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo, Eliezer, Kuat dan Ricky. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
8 May 2024 - 14:16
Soal Pelat Polri Fortuner yang Tabrakan di Tol MBZ Berubah Putih, Begini Kata Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Ramai di media sosial soal mobil Toyota Fortuner berpelat nomor Polri --yang kecelakaan Tol MBZ-- berubah menjadi pelat sipil berwarna putih. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP

01
|
8 May 2024 - 13:31
Saat Latihan Silat, Mahasiswa di Sleman Tewas

WARTAPENANEWS.COM –  Polresta Sleman menampilkan AF (22) pelatih silat yang tewaskan seorang mahasiswa Institut Pertanian Stiper Yogyakarta (Instiper Yogya). Korban yang berinisial IKK meninggal dunia selang beberapa hari setelah latihan

02
|
8 May 2024 - 13:10
Usai Konsumsi Makanan Pencegah Stunting, 42 Balita di Majene Keracunan

WARTAPENANEWS.COM –  Sebanyak 42 balita di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), mengalami keracunan usai mengonsumsi pemberian makanan tambahan (PMT) dari program pencegahan stunting dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

03