9 May 2024 - 07:44 7:44

Hipmi Dukung Inpres Percepatan Kemudahan Berusaha

WartaPenaNews, Jakarta – Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) mendukung langkah Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H.Maming berharap dengan Inpres tersebut, tidak ada lagi kementerian yang membuat regulasi baru yang menghambat kecepatan pertumbuhan dunia usaha.

“Kementerian dan lembaga harus legowo, sebab ini Instruksi Presiden. Dan Presiden tidak asal memberi instruksi. Tentu ada alasan yang jelas. Selama dengan berserakannya perizinan di mana-mana malah membuat investor dan dunia usaha kesulitan memulai usaha. Kita makin kalah cepat dari negara-negara lain,” kata Maming dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (8/12/2019).

Maming mengimbau semua kementerian dan lembaga legowo sebagian kewenangannya diambil oleh Presiden dan diserahkan kepada BKPM.

Ia juga mengingatkan setelah Inpres itu terbit, tidak ada lagi kementerian lain yang seenaknya mengeluarkan regulasi baru.

“Yang ujungnya manifestasi baru dari perizinan di berbagai kementerian. Jangan ada lagi ‘kreativitas’ di kementerian dan lembaga yang membuat pengusaha menjadi tersandera ulang dengan ketidakpastian. Sudahlah! Praktik-praktik begitu sudah ketinggalan zaman,” papar Maming.

Maming mengatakan, Indonesia saat ini harus memperbaiki kemudahan berusaha. Sebagaimana diketahui peringkat EODB Indonesia sempat membaik. Semula peringkat EODB Indonesia berada di peringkat 129 dari 190 negara. Kemudian, naik berada di peringkat ke-73 pada 2018. Lalu stagnan di posisi tersebut pada 2019.

“Kami tentunya senang sekali dengan Inpres ini. Kami akan bantu pemerintah menyosialisasikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden menyebutkan alasan penerbitan inpres ini dalam rangka percepatan kemudahan berusaha guna mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja.

Inpres ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; dan para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat “Ease of Doing Business”; melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha.

Kepala BKPM juga diminta untukbmemberikan fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh kementerian/lembaga; menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Kepada Menteri/Kepala Lembaga, Presiden Jokowi juga menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk.

Mereka diminta untuk mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing kementerian/lembaga.

Selanjutnya, mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing kementerian/lembaga. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
8 May 2024 - 14:16
Soal Pelat Polri Fortuner yang Tabrakan di Tol MBZ Berubah Putih, Begini Kata Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Ramai di media sosial soal mobil Toyota Fortuner berpelat nomor Polri --yang kecelakaan Tol MBZ-- berubah menjadi pelat sipil berwarna putih. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP

01
|
8 May 2024 - 13:31
Saat Latihan Silat, Mahasiswa di Sleman Tewas

WARTAPENANEWS.COM –  Polresta Sleman menampilkan AF (22) pelatih silat yang tewaskan seorang mahasiswa Institut Pertanian Stiper Yogyakarta (Instiper Yogya). Korban yang berinisial IKK meninggal dunia selang beberapa hari setelah latihan

02
|
8 May 2024 - 13:10
Usai Konsumsi Makanan Pencegah Stunting, 42 Balita di Majene Keracunan

WARTAPENANEWS.COM –  Sebanyak 42 balita di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), mengalami keracunan usai mengonsumsi pemberian makanan tambahan (PMT) dari program pencegahan stunting dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

03